DPRD Kabupaten Semarang Setujui Perubahan APBD 2026, Soroti Pengisian Kades hingga Pengelolaan Sampah


JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- DPRD Kabupaten Semarang menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening. Dalam rapat tersebut, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Semarang menyampaikan penjelasan terkait Raperda Perubahan APBD 2026 yang sebelumnya telah melalui pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD, TAPD, serta kepala perangkat daerah terkait.

Disebutkan Bondan, dari hasil pembahasan, Banggar DPRD bersama TAPD menyepakati Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2026 dengan sejumlah penyesuaian, baik pada sisi pendapatan maupun belanja daerah.

“Sektor pendapatan daerah, target yang tercantum dalam Raperda Perubahan APBD 2026 semula sebesar Rp2.216.855.472.000. Setelah melalui pembahasan, disepakati adanya kenaikan sebesar Rp2.673.423.000,-,” ujar Bondan saat memimpin rapat pada Senin (7/9/2026).

Sementara itu, lanjutnya, pada sisi belanja daerah, anggaran yang tercantum dalam Raperda Perubahan APBD 2026 sebesar Rp2.365.429.027.000. Anggaran tersebut juga telah dibahas dan disepakati dengan berbagai perubahan dan penyesuaian.

Baca juga:  Polisi Dalami Kasus Pembacokan Remaja di Jalan Sompok

Namun, pembahasan perubahan APBD tidak hanya berkutat pada angka-angka anggaran. Badan Anggaran DPRD juga menyampaikan sejumlah rekomendasi penting yang meminta Pemerintah Kabupaten Semarang mengambil langkah konkret terhadap sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

Salah satunya berkaitan dengan pengisian kekosongan jabatan kepala desa. Pemkab Semarang diminta memastikan pengisian jabatan kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir lebih dari satu tahun dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

DPRD juga meminta pemerintah daerah bertindak lebih tegas, transparan, dan adil dalam proses pengisian jabatan kepala desa. Perlakuan yang sama terhadap seluruh desa dinilai penting agar tidak menimbulkan persoalan maupun ketidakadilan dalam pelaksanaannya.

Perhatian Banggar juga diarahkan pada persoalan kebersihan dan pengelolaan sampah. Pemerintah Kabupaten Semarang diminta mengalokasikan tambahan tenaga alih daya pada Dinas Lingkungan Hidup, yang terdiri dari 22 tenaga pengemudi, 44 tenaga pengangkut sampah, dan 46 tenaga kebersihan.

Baca juga:  Kapolda Jateng Tegaskan Negara Hadir untuk Buruh

Selain kebutuhan sumber daya manusia, DPRD menyoroti keberlanjutan kerja sama pengelolaan sampah dengan PT Blondo Lestari Energi (BLE). Pemkab diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek hukum, finansial, serta dampak lingkungan dari keberlanjutan perjanjian kerja sama tersebut.

DPRD bahkan meminta pemerintah daerah mengambil sikap konstitusional secara tegas apabila dalam evaluasi ditemukan adanya pelanggaran terhadap komitmen kerja sama.

Tak berhenti di situ, Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang membidangi pengelolaan sampah juga diminta segera menyusun agenda pemanggilan penanggung jawab PT BLE dalam rapat Pansus.

“Pemanggilan tersebut diarahkan untuk melakukan klarifikasi, evaluasi, sekaligus renegosiasi terhadap skema kerja sama penanganan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Blondo,” ungkap Bondan.

Dengan disepakatinya hasil pembahasan tersebut, Perubahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2026 diharapkan tidak sekadar menjadi penyesuaian angka anggaran, tetapi juga menjadi instrumen untuk menjawab berbagai persoalan pelayanan publik, pemerintahan desa, hingga pengelolaan lingkungan di Kabupaten Semarang. (muz)


TERKINI

Rekomendasi

...