Dit Resnakoba Ungkap Peredaran Sabu 55,26 gram


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karanganyar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DJS (30) dan menyita 64 paket sabu serta satu paket besar dengan berat bruto sekitar 55,26 gram.

Tersangka DJS diamankan pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di pinggir jalan kawasan Benowo, Kelurahan Ngeringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas terkait dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan DJS di wilayah Kabupaten Karanganyar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti untuk mengetahui keberadaan tersangka dan aktivitas yang dilakukan.

Setelah posisi DJS diketahui, petugas melakukan penindakan di kawasan Benowo, dari pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan, ditemukan (4) empat paket sabu yang disimpan di dalam jok sepeda motor.
Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik untuk pengungkapan lebih lanjut.

Baca juga:  Destinasi Baru 23 Semarang Shopping Centre Diserbu Pengunjung

Dalam keterangannya, Jumat (18/9), Dirresnarkoba Polda Jateng Kombespol. Yos Guntur mengatakan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap DJS, petugas memperoleh informasi mengenai lokasi lain yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.

Tim selanjutnya melakukan penggeledahan di sebuah tempat kos di kawasan Ngerancang, Kelurahan Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

“Di lokasi tersebut, petugas kami menemukan 60 ( enam puluh ) paket sabu dan satu paket besar sabu dengan berat bruto sekitar 55,26 gram. Selain narkotika, turut disita tiga plastik klip bening, satu lakban warna hitam dan satu timbangan elektrik ” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, DJS menerangkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang saat ini berstatus DPO.

Baca juga:  Tradisi Kirab Boyong Kedhaton Kecamatan Bawen, Begini Cerita Asal-usulnya

“Menurut keterangan DJS, penyerahan narkotika oleh R tersebut berlangsung pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Palur, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo ” tambah Dir Narkoba sambil menjelaskan bahwa Informasi tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap asal-usul barang, pola distribusi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Penyidik Ditresnarkoba Polda Jateng masih menelusuri pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu tersebut, termasuk keberadaan R yang disebut sebagai pemasok.

DJS beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...