Rekontruksi Pembunuhan Mozza, Pelaku Peragakan 55 Adegan di Rumah Kos Candisari, Kota Semarang


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG — Sebanyak 55 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Mozza Axillia Gunarsa (17), di rumah kos kawasan Gang Garuda, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Rabu (7/10/2026).

Rekonstruksi dilakukan pelaku Mahendra Very Dwi Anggara (22), untuk menggambarkan kembali rangkaian peristiwa yang menewaskan Mozza, termasuk kejadian di kamar kos tersangka hingga sejumlah peristiwa setelah korban meninggal dunia.

Kasat Reserse PPA dan PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Srinitri mengatakan, dalam rekonstruksi tersebut, juga menghadirkan sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara.

“Ada 6 saksi yang kita libatkan dalam rekontruksi ini, selain teman dekat pelaku juga tetangga kos yang pada saat kejadian mendengar ada suara seperti gaduh di kamar tersangka,” kata Kompol Ni Made.

Selain tetangga kos, polisi juga menghadirkan saksi yang berkaitan dengan transaksi penjualan sepeda motor milik korban serta saksi yang mengetahui kondisi setelah peristiwa pembunuhan.

“Dalam rekontruksi terungkap motor korban dijual Rp6 Juta, sesuai dengan keterangan pelaku pada penyidikan awal,” imbuhnya.

Baca juga:  Perluas Program Berbasis Internasional, STIE Semarang Jalin Kerjasama dengan TGBC Thailand

Polisi juga mengungkap adanya dugaan motif kecemburuan dan sikap posesif dalam kasus pembunuhan tersebut.

Selain itu, setelah korban meninggal, pelaku juga mengambil sejumlah barang milik Mozza. Adapun, uang hasil penjualan motor sebesar Rp6 juta tersebut, digunakan pelaku untuk judi online.

Pada adegan akhir rekontruksi, pelaku juga dibawa ke lokasi pembuangan jenazah korban, di area jembatan (lereng tebing) Jangli, wilayah Candi Golf.

“Dalam Rekonstruksi 55 adegan ini, menjadi rangkaian kejelasan peristiwa, mulai dari kejadian di kamar kos hingga tindakan pelaku setelah pembunuhan,” pungkas Kompol Ni Made Srinitri.

Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Diwartakan sebelumnya, kasus ini terungkap setelah jenazah Mozza ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka dan terbungkus karung di lereng tebing Tol Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, pada 4 September 2026.

Baca juga:  Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Mozza sebelumnya dilaporkan hilang sejak 25 Juni 2025. Lebih dari setahun kemudian, polisi mengungkap bahwa korban diduga dibunuh oleh kekasihnya sendiri, Mahendra Feri Dwi Anggara (22).

Pelaku ditangkap polisi di wilayah Blora, Jawa Tengah, pada 3 September 2026, sehari sebelum penemuan kerangka korban.

Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan kepolisian, pembunuhan terjadi setelah Mozza mendatangi tempat kos Mahendra di Gang Garuda pada 25 Juni 2025.

Saat itu, korban sebelumnya berpamitan untuk mengantarkan laptop milik temannya menggunakan sepeda motor. Korban kemudian datang ke tempat kos pelaku.

Di lokasi tersebut terjadi kekerasan. Polisi menyebut pelaku membekap korban menggunakan tangan kosong selama sekitar tujuh menit hingga korban lemas dan meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, jasad Mozza dibungkus menggunakan karung. Jasad kemudian dibawa dan dibuang ke lereng tebing Tol Jangli menggunakan sepeda motor milik korban. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...