JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Gugatan kasus sengketa waris rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru, jika dikabulkan Pengadilan Negeri Semarang.
Hal tersebut, ditegaskan Immanuel Alvares selaku kuasa hukum hak waris, terutama terkait kedudukan hukum para pihak yang terlibat.
Menurutnya, rumah tersebut merupakan harta peninggalan pasangan Bintoro Wijaya dan Retna Dewi yang memiliki tujuh orang anak. Hingga keduanya meninggal dunia, tanah dan rumah tersebut belum dibagikan kepada para ahli waris.
Semasa hidup, Bintoro dan Retna Dewi pernah menyampaikan pesan secara lisan agar rumah di Jalan Pringgading Nomor 70 diberikan kepada anak kelima dan anak keenam.
“Jadi khusus untuk rumah Pringgading Nomor 70, pesan orang tua adalah diberikan kepada anak nomor lima dan anak nomor enam,” katanya, kepada JATENGPOS, Jumat (9/10/2026).
Imanuel mengungkapkan, bahwa persoalan muncul setelah sejumlah anak Bintoro dan Retna Dewi meninggal dunia, termasuk anak kedua, anak kelima, dan anak keenam.
“Perbedaan pandangan mengenai pembagian harta peninggalan itu kemudian berujung pada gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Semarang pada 25 Februari 2026,” ungkapnya.
Ditegaskan, penyelesaian melalui jalur hukum harus memperhatikan kedudukan hukum setiap pihak yang tercantum dalam gugatan. Ia menyoroti keterlibatan sejumlah pihak yang menurutnya bukan ahli waris langsung karena tidak memiliki hubungan darah dengan kedua pewaris.
“Kalau memang diselesaikan secara hukum, silakan diselesaikan secara hukum. Namun, pembagian waris harus diberikan kepada orang-orang yang memang merupakan ahli waris dari Bapak Bintoro Wijaya dan Ibu Retna Dewi,” tegasnya.
Imanuel mencontohkan Penggugat II yang disebut merupakan menantu dari salah satu anak Bintoro dan Retna Dewi. Immanuel juga menyoroti Penggugat X yang disebut sebagai istri dari anak kelima.
“Lha sebagai menantu, tidak ada hubungan darah, masa ikut menggugat hak waris,” tandasnya.
Selain itu, Immanuel menyinggung Tergugat I yang merupakan istri dari anak keenam serta Tergugat IV yang disebut berstatus sebagai cucu menantu.
“Status hubungan keluarga tersebut perlu diperiksa untuk menentukan kedudukan hukum masing-masing pihak dalam perkara waris. Persoalan itu dinilai penting agar proses pembagian harta peninggalan tidak memunculkan sengketa baru,” terangnya.
Imanuel kembali menegaskan, bahwa penentuan hak waris dan kedudukan hukum para pihak tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku. (ucl/rit)






