Gara-Gara Klakson, Pengendara Mobil Dipukul hingga Lima Jahitan, Pelaku Diamankan


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap AH (30), terduga pelaku penganiayaan terhadap pengendara mobil di Jalan Veteran, Semarang, Minggu (25/10). Pemukulan yang dipicu persoalan klakson itu menyebabkan korban mengalami luka robek di dahi hingga harus mendapat lima jahitan.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Agus Supriadi mengatakan, peristiwa terjadi sekitar pukul 18.24 WIB di Jalan Veteran Nomor 7, Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur.

“Kejadian bermula ketika korban membunyikan klakson karena sepeda motor yang dikendarai AH bersama istrinya dinilai menghalangi laju kendaraan. Bunyi klakson itu membuat AH tersinggung,” ujar Kasatrerkim, di Mapolrestabes Semarang, Senin (27/10).

Dijelaskan, perselisihan berlanjut hingga Jalan Veteran. AH kemudian menghentikan sepeda motornya dan meminta korban berhenti. Saat korban membuka kaca mobil, AH menghampiri lalu memukul wajah korban menggunakan tangan kanan yang dikepalkan sebanyak satu kali.

Baca juga:  Penuhi Open Seat, 39 Calhaj Kabupaten Semarang Dimajukan

“Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka robek di dahi dan menjalani perawatan di RSUP Dr. Kariadi Semarang. Korban harus menerima lima jahitan,” tandasnya.

Aksi pemukulan itu sempat direkam seorang saksi dan videonya viral di media sosial.

Menindaklanjuti laporan korban pada 25 Oktober 2026, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mendalami rekaman video.

AH, warga Kecamatan Tembalang, akhirnya diamankan pada Senin (26/10) sekitar pukul 18.00 WIB di Mapolrestabes Semarang.

Dalam pemeriksaan, AH mengakui telah memukul korban dengan tangan kosong karena tersinggung mendengar klakson beberapa kali.

Polisi menangani perkara tersebut dengan mengacu pada Pasal 466 KUHP. Penyidik masih melengkapi pemeriksaan dan administrasi penyidikan untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

Baca juga:  Laba PDAM Naik Signifikan, Bupati Minta Gercep Tanggapi Pengaduan Pelanggan

Kasatreskrim, mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan perselisihan di jalan dengan kekerasan. Ia menegaskan, klakson merupakan sarana komunikasi dan peringatan keselamatan, bukan alasan untuk melakukan penganiayaan.

“Kami mengimbau pengendara untuk mengendalikan emosi, saling menghormati, dan melaporkan tindakan kekerasan kepada pihak berwenang,” pungkas AKBP Agus Supriadi. (ucl/rit)



TERKINI

Dinsos Kudus Gandeng APH Bina Belasan Remaja

Rekomendasi

...