JATENGPOS.CO.ID, KLATEN — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menggelar aksi Sita Serentak Tahun 2026 yang berlangsung selama tiga hari, Rabu hingga Jumat (10-12/6).
Langkah tegas ini diambil di seluruh wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungan Kanwil DJP Jateng II guna meningkatkan efektivitas penagihan dan memberikan efek jera bagi para penunggak pajak.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Teguh Budiharto, menegaskan bahwa tindakan hukum ini merupakan kelanjutan setelah berbagai langkah persuasif yang dilakukan sebelumnya tidak kunjung direspons dengan baik oleh wajib pajak yang bersangkutan.
“Sita serentak merupakan langkah penegakan hukum yang dilakukan setelah berbagai upaya persuasif ditempuh. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk segera menyelesaikan tunggakan pajaknya sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan guna mendukung penerimaan negara,” jelas Teguh, Kamis (11/6).
Dalam aksi serentak kali ini, petugas membidik sedikitnya 28 objek sita yang tersebar di sejumlah daerah. Tindakan penyitaan kali ini didominasi oleh aset-aset bergerak dengan rincian nilai taksiran yang cukup fantastis.
Aset yang menjadi sasaran utama penyitaan meliputi: Kendaraan bermotor roda dua, mobil penumpang pribadi, kendaraan niaga seperti mobil pick up dan truk, kendaraan operasional perusahaan lainnya.
Total nilai estimasi dari seluruh aset yang disita dalam operasi terintegrasi ini ditaksir mencapai sekitar Rp2,05 miliar.
Teguh menambahkan, seluruh proses penagihan aktif ini berjalan secara akuntabel dan memiliki kepastian hukum. Sebelum eksekusi di lapangan, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melakukan penelitian mendalam terkait status kepemilikan dan kelayakan aset yang akan dijadikan objek sita.
Mekanisme penagihan sendiri sejatinya telah melalui linimasa yang panjang, dimulai dari penagihan pasif lewat surat ketetapan pajak. Karena hak negara belum dipenuhi, petugas melanjutkan dengan penagihan aktif berupa surat teguran, surat paksa, hingga berakhir pada penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).
Melalui tindakan penegakan hukum yang terukur dan tetap mengedepankan pendekatan edukatif ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk melunasi kewajiban perpajakan secara tepat waktu dapat semakin meningkat demi kelangsungan pembangunan negara. (dea/rit)






