Dinilai Boros, Komisi I Usulkan Efisiensi Atau Bubarkan Jabatan Camat


JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sragen, Endro Supriyadi, menyoroti tajam pola penganggaran di tingkat kecamatan yang dinilai tidak efektif dan tidak efisien. Ia bahkan melontarkan wacana ekstrem untuk membubarkan jabatan camat dan menggabungkannya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Hal tersebut disampaikan Endro usai rapat koordinasi terkait rencana anggaran tahun 2027, Senin (21/9).

“Terima kasih teman-teman semuanya. Hasil dari rapat koordinasi terkait rencana anggaran di 2027 ini, untuk yang kesekian kalinya kita melihat pola yang selalu sama. Skala prioritas alokasi anggaran yang dilakukan oleh teman-teman TAPD eksekutif, menurut kami di Komisi I sangat tidak efektif dan tidak efisien,” ujar Endro.

Menurutnya, pola penganggaran yang masih bersifat gelondongan tanpa perincian jelas telah merugikan Kabupaten Sragen secara umum. Dari hasil evaluasi, rata-rata 80 hingga 90 persen alokasi anggaran di masing-masing kecamatan habis hanya untuk operasional.

“Sementara untuk kegiatan yang membersamai masyarakat, ini hanya sekitar 5 sampai 10 persen maksimal,” tegasnya.

Endro menilai, camat yang seharusnya menjadi kepanjangan tangan Bupati di wilayah teritorial tidak dimaksimalkan fungsinya. Di sisi lain, beban anggaran yang dikeluarkan sangat besar.

Baca juga:  Gara-Gara Tanda Tangan Pendaftaran P3K, Suami Digugat Mantan Istri di PN Sukoharjo

“Rata-rata anggaran per kecamatan itu Rp1,5 miliar sampai Rp2 miliar, termasuk gaji. Dari Rp2 miliar itu, Rp1,5 miliar sampai Rp1,7 miliar habis untuk gaji, operasional, bensin, perawatan gedung, beli alat tulis, dan lain-lain. Uang masyarakat Sragen ini habis untuk membiayai camat beserta seluruh kepegawaian di kecamatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika dilihat dari postur anggaran, kegiatan pelayanan camat yang bersentuhan langsung dengan masyarakat nyaris tidak ada. Kegiatan fasilitasi dan pendampingan masyarakat pun seringkali hanya berupa rapat.

“Kalau kita di swasta, ini sudah tidak masuk. Harus ditutup. Maka kalau demikian, kita boleh ekstrem menyampaikan wacana, daripada camat ini menggunakan anggaran yang boros sementara fungsi kegiatannya tidak maksimal, ini dibubarkan saja, digabung ke PMD. Jadi lebih efisien,” katanya.

Menurut Endro, alokasi anggaran antar-kecamatan hampir sama rata dengan perbedaan yang sangat kecil, termasuk untuk kelurahan di wilayah perkotaan yang anggarannya masuk ke kecamatan. Ketimpangan antara beban operasional dan kegiatan pelayanan masyarakat pun sangat jauh.

Baca juga:  Peserta Donor Darah DPC PDIP Solo Lampui Target

Komisi I memberikan dua opsi. Pertama, jika jabatan camat tetap dipertahankan, maka postur dan tata kelola anggarannya harus diubah dan diperbaiki secara total. Kedua, jika tidak dapat dimaksimalkan, lebih baik ditutup.

Menanggapi hal tersebut, Camat Kedawung, Endang Widayanti, mengakui bahwa pola penganggaran kecamatan selama ini masih bersifat gelondongan.

“Pada intinya terkait dengan pola penganggaran dari kecamatan yang selama ini masih bersifat sama, gelondongan saja. Diharapkan nanti paling cepat di perubahan anggaran tahun 2027, masing-masing kecamatan diberikan ruang waktu untuk bisa memaparkan penganggaran sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah, utamanya terkait inovasi kecamatan,” ujar Endang mewakili camat lainnya.

Dengan perincian anggaran yang lebih jelas, lanjut Endang, prioritas anggaran di setiap kecamatan akan lebih terarah, misalnya untuk penanganan kebencanaan atau inovasi pelayanan warga.

“Iya, atau ada inovasi apa di kecamatan ini, misalkan terkait dengan pelayanan warga masyarakat, nanti bisa mempertahankan, memperjuangkan di penganggaran tersebut,” katanya.

Ia berharap usulan penganggaran berbasis kebutuhan dan inovasi wilayah tersebut dapat diakomodasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). (yas/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...