Polres Sragen Bekuk Warga Penanam Ganja di Celah Antar Rumah dengan Tetangga


JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya memimpin langsung gelar perkara pengungkapan kasus narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya di Mapolres Sragen, Rabu (4/11). Salah satunya adalah pemakaian celah sempit di antara dua rumah yang dijadikan kebun ganja. Akses masuknya bukan lewat pintu, melainkan lewat jendela.

Selama Oktober 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen mengungkap sembilan perkara dengan 12 tersangka. Rinciannya, satu tersangka narkotika jenis ganja, satu tersangka sabu, lima tersangka obat berbahaya daftar G, tiga tersangka psikotropika dan obat daftar G, serta dua tersangka psikotropika.

“Selama periode Oktober 2026, Satres Narkoba berhasil melakukan pengungkapan sebanyak sembilan perkara dengan jumlah tersangka total sebanyak 12 tersangka,” ujar Kapolres.

Tersangka ganja berinisial BW, warga Sidoharjo, Kabupaten Sragen. Tersangka sabu berinisial HM, warga Tangen. Lima tersangka obat daftar G berinisial MH, AN, AY, RDP, dan PWO. Sementara tersangka psikotropika berinisial ES, ARS, RPM, DBP, dan KIA.

Barang bukti yang disita cukup banyak. Sabu 0,68 gram, ganja kering 15,8 gram, 25 batang tanaman ganja setinggi rata-rata 170 sentimeter, dan empat bibit tanaman ganja setinggi rata-rata 6 sentimeter.

Selain itu, polisi menyita 1.538 butir triheksifenidil, 90 butir Heximer, 3.340 butir tramadol, 96 butir Dolgesic, 70 butir Atarax, 140 butir Alprazolam, 30 butir Euforis, dan 10 butir Merlopam.

Baca juga:  Yayasan Kakak Rilis Film 'Kembaran' Upaya Memupuk Toleransi Dalam Beragama dan Berkeyakinan Sejak Dini

Kasus ganja menjadi sorotan utama. Ini pengungkapan tanaman ganja pertama di Sragen. Tersangka BW menanam ganja di celah rumahnya dengan rumah tetangga. Bagian depan celah itu disekat dan ditutup sehingga dari luar tidak terlihat. Satu-satunya akses masuk hanya melalui jendela rumahnya.

“Pada saat petugas datang, setelah dilakukan penggeledahan tidak ada. Tapi pada saat jendela itu dibuka, baru ketahuan banyak tanaman di sela-sela antara rumah pelaku dengan rumah tetangganya. Jadi memang ini sengaja disembunyikan,” kata Heru.

Biji ganja diperoleh BW dari seseorang bernama Juhan, asal Aceh. Keduanya bertemu di Mangkunegaran, Solo, saat ada kegiatan hiburan. BW kemudian memesan biji, lalu mulai menyemai pada April-Mei 2026.

Biji mula-mula dideder dalam baskom kecil. Setelah tumbuh 6-7 sentimeter, bibit dipindahkan ke galon bekas air mineral yang sudah diisi media tanam.

Saat ditangkap, tanaman ganja itu berusia 4-5 bulan. Masa panen diperkirakan 6-7 bulan. Tersangka mengaku menanam untuk dikonsumsi sendiri setiap pagi dan sore, sekaligus direncanakan untuk dijual menjelang Tahun Baru.

“Rencananya untuk kegiatan Tahun Baru, mungkin kemungkinan untuk dijual, karena sekian banyak kalau dipakai sendiri tidak mungkin,” ujarnya.

Baca juga:  DPRD Sragen Panggil PT CWII Usai Viral Rekrutmen Langgar Etika

Polisi memperkirakan 25 batang tanaman itu bisa menghasilkan sekitar 2 hingga 2,5 kilogram ganja kering dengan nilai ratusan juta rupiah. Pengembangan terhadap pemasok biji masih dilakukan.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat. BW kerap mengisap ganja. Polisi menindaklanjuti laporan itu, menggeledah rumahnya, dan menemukan tanaman ganja basah hingga akhirnya membongkar kebun tersembunyi tersebut.

Para tersangka dijerat pasal berlapis. Tersangka ganja dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Tersangka sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun. Tersangka obat daftar G dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 12 tahun. Sementara tersangka psikotropika dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman paling lama lima tahun.

“Modus operandinya memiliki, menguasai, kemudian mengedarkan narkotika, psikotropika, dan obat keras daftar G, baik untuk dikonsumsi sendiri maupun diperjualbelikan,” pungkasnya. (yas/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...