Wisata Dibuka, Pengunjung Wajib Punya PeduliLindungi

Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten mulai mempersiapkan diri membuka obyek wisata dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Foto : Cahya Indrawan/Jateng Pos

JATENGPOS.CO.ID, KLATEN – Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten mulai mempersiapkan diri membuka obyek wisata dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Pembukaan ini menyusul pengumuman penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 3 ke 2 di wilayah Soloraya, termasuk Klaten.

“Alhamdulillah Soloraya untuk PPKM sudah level 2. Kabar ini menjadi angin segar, sangat membahagiakan bagi kami,” ujar Kepala Desa Ponggok, Junaedi Mulyono, Kamis (7/10).

Ia mengatakan, sebagai persiapan telah dilakukan simulasi pembukaan wisata di era new normal. Hal ini penting karena di Desa Ponggok usaha yang paling berkembang adalah di sektor pariwisata.

“Sudah mengadakan simulasi pembukaan wisata. Pengunjung dibatasi. Kami mencoba untuk menerapkan protokoler Covid-19. Sehingga nanti tidak gagap saat menerima wisatawan,” tambahnya.

iklan
Baca juga:  17 Kantor Patra Niaga Wajibkan Aplikasi PeduliLindungi

Junaedi mengatakan, dampak pandemi Covid-19 selama lebih dari satu tahun sangat dirasakan oleh warga dan desa, khususnya Pendapatan Asli Desa (PADes).

“Jadi selama pandemi ini memang PADes kami itu turun hampir 80 persen, termasuk pendapatan BUMDES dari Rp16 miliar sebelum Covid-19 kini hanya Rp3,2 miliar,” paparnya.

Pihaknya berharap pandemi segera berlalu sehingga sektor pariwisata kembali menggeliat dan perekonomian masyarakat meningkat.

Tim Ahli Satgas Percepatan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan, ada beberapa poin penting dalam Instruksi Bupati Klaten terkait PPKM Level 2, khususnya untuk sektor pariwisata.

Diantaranya jam operasional tempat wisata pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Kunjungan wisatawan juga dibatasi maksimal 2 jam.

Baca juga:  Sobat Anies Sukoharjo Berbagi Takjil di 12 Titik

Selain itu, pengunjung dibatasi 25 persen dari kapasitas. Kemudian anak di bawah usia 12 tahun tidak boleh masuk.

Pengunjung di tempat wisata juga wajib menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau sertifikat vaksin Covid-19.

Untuk pengawasan, kata Ronny, diserahkan ke Satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan desa di masing-masing lokasi wisata.

“Sanksi bagi yang melanggar sudah diatur dalam instruksi bupati ini, mulai dari teguran sampai penutupan obyek wisata,” tandasnya.(aya)

iklan