Sarang Pil Koplo Kandang Ayam Digrebek Polisi

Tersangka pengedar pil koplo yang menjalani tahanan di Polres Sragen. Foto: ARI SUSANTO / JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Sebuah kandang ayam di Dukuh Sumberejo RT 20, Desa Karanganom,  Kec. Sukodono, Sragen digrebek pihak kepolisian. Setelah dijadikan sarang penyimpanan pil koplo. Ribuan pil koplo berbagai merk disita, begitu juga seorang tersangka bernama Eko alias Kodok (29), warga Desa Baleharjo, Sukodono, Sragen ditangkap Polres Sragen, Minggu (20/8).

Sejumlah pil koplo yang disita, diantaranya Trihexphenidyl sebanyak 1.628  butir dan Tramadol 959 butir.

 Penggrebekan itu berawal, Sabtu sore (19/8) sekitar pukul 15.30 WIB, Sat Resnarkoba Polres Sragen mendapatkan informasi bahwa ada peredaran obat-obatan berbahaya di kandang ayam Desa Karanganom,  Kec. Sukodono.

Hasil pengawasan itu, tim kepolisian kemudian mengamankan seorang laki-laki yang di curigai habis membeli obat-obatan berbahaya itu. Dari  hasil intrograsi awal saksi membeli obat tersebut tersangka Kodok sebanyak 20 butir dengan harga Rp 80 ribu. Dengan bekal keterangan itu, pihak kepolisian lakukan penggrebekan dan menyergap tersangka di kandang ayam. Selanjutnya,


Baca juga:  Manfaatkan Keunikan, Pemkab Temanggung Dorong Pertumbuhan Desa Wisata

pihak kepolisian mendapatkan barang bukti 28 obat jenis Trihex dan 29 obat jenis Tramadol. Saat dilakukan penggeledahan sebuah kardus berisi 1.600 butitr Trihexphenedil serta 930 butir  Tramadol.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasat narkoba AKP Rini Pangestuti menjelaskan, penangkapan itu berdasar dari hasil informasi sebuah kandang ayam dijadikan sarang transaksi obat berbahaya.

“Benar saat dilakukan pengintaian didapati adanya seorang pembeli obat terlarang itu dari tersangka. Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan ribuan  obat terlarang,” papar AKP Rini.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Sragen untuk penyelidikan lebih lanjut .(ars)