33.8 C
Semarang
Senin, 7 Juli 2025

31,75 Kg Sabu Dan 2.425 Pil Ekstasi Di Musnahkan Ditresnarkoba

Barang Bukti Dari Tiga Kasus Jaringan Narkoba Internasional

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika Sabu dan Pil ekstasi dari tiga ungkap kasus. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode cepat, efektif dan efisien.

Barang bukti sebanyak 31,75 Kg sabu-sabu dan 2.425 butir ekstasi tersebut, di musnahkan dengan teknik baru yakni memadukan air dan asam sulfat yang sebelumnya telah diuji oleh Tim Labfor Polda Jateng dengan hasil aman bereaksi cepat.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar menerangkan, bahwa metode pemusnahan tersebut, adalah hasil dari pembelajaran atas pengalaman pemusnahan sebelumnya.

“Sebelumnya, kami musnahkan 52 kg sabu dan 35 ribu butir ekstasi memakan cukup lama. Setelah diskusi dengan rekan di Polda Jabar, kami diperkenalkan metode pemusnahan menggunakan asam sulfat. Ternyata, dari sisi keamanan dan efisiensi waktu, jauh lebih baik,” ungkapnya di kantornya, Rabu (23/10)

Baca juga:  Polisi Amankan 90 Tersangka Dan Ratusan Kilo Obat Mercon 

Dijelaskan, bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan kali ini, sangat efisein hanya memakan waktu sekira setengah jam.

“Proses pemusnahan ini melibatkan pencampuran sabu dengan asam sulfat dan air biasa yang kemudian diperiksa oleh Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memastikan bahwa zat tersebut tidak lagi positif sebagai narkotika dan berubah menjadi zat non-narkotika,” terangnya.

Lanjut Kombes Pol Anwar, terkait asal-usul barang bukti tersebut, bahwa sabu seberat 18 kg berasal dari jaringan internasional Freddy Pratama dengan kemasan khas teh China berwarna emas dan hijau. Sedangkan 12 kg sabu lainnya berasal dari Malaysia dengan kemasan yang berbeda.

“Hingga saat ini, kami terus berupaya mengungkap identitas pelaku dari Malaysia dan masih dalam tahap teridentifikasi,” pungkas Kombes Pol M. Anwar.

Baca juga:  Main Rampas, Jonathan Polisikan Perusahaan Leasing

Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut didapat dari ungkap tiga kasus yakni :

Pada kasus pertama, petugas menangkap tersangka MNA dan tersangka IS dengan barang bukti sabu seberat 18.730 gram / 18,7 kg dan ekstasi sebanyak 2.425 butir. Para tersangka, ditangkap di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Emas, Jalan Coaster, Semarang Utara pada hari Rabu, (21/8/2024).

Kasus kedua, didapat dari tersangka VS dengan barang bukti sabu-sabu seberat 12 Kg. Dia ditangkap di pinggir jalan Kruing VII, Srondol Wetan, Banyumanik pada Sabtu (14/9/2024).

Dan kasus ketiga, tersangka WT dengan barang bukti sabu brutto seberat 1.018,75 gram / 1 kg. Dia diamankan di dalam Kos yang beralamat di Sawahan, Sawahan, Ngemplak Kabupaten Boyolali pada Jum’at (20/9/2024). (ucl)

TERKINI

Rekomendasi

Lainnya