Empat Bulan Kumpulkan Penerimaan Rp12,65 Triliun

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus mencatat penerimaan negara hingga April 2026 sebesar Rp12,65 triliun. Capaian tersebut setara dengan 28,75% dari total target tahunan sebesar Rp44 triliun. Jika dibandingkan dengan target bulanan periode berjalan sebesar Rp11,92 triliun, kinerja penerimaan ini mencatatkan efektivitas sebesar 106,09%.

Hal itu diungkapkan Kepala Bea Cukai Kudus, Nur Rusydi, dalam Jagongan bersama mitra media Beceku, Kamis (7/6). Pihaknya mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari sinergi lintas instansi, mulai dari Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum (APH), hingga kesadaran pelaku usaha.

‘’Kolaborasi menjadi kunci utama dalam menjaga kepatuhan, sekaligus memastikan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di wilayah kerja kami,’’ ujar pria yang akrab disapa Cak Nur ini.

Menurutnya, meski berhasil mencatatkan tren positif di sisi penerimaan, Bea Cukai Kudus tetap mewaspadai berbagai modus baru peredaran rokok ilegal. Sepanjang Januari hingga April 2026, petugas telah melakukan 61 kali penindakan. Hasilnya, sebanyak 12,75 juta batang rokok ilegal serta 8 gram narkotika berhasil diamankan.

Baca juga:  Operasi Keselamatan Candi 2026 Polres Kudus, Resmi Digulirkan

‘’Total nilai barang hasil penindakan tersebut ditaksir mencapai Rp18,94 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp12,32 miliar,’’ jelasnya.

Masih kata Cak Nur, salah satu tangkapan besar terjadi pada 15 April di jalan lingkar timur Kudus. Petugas intelijen berhasil menghentikan truk yang mengangkut 4,8 juta batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai senilai Rp7,15 miliar.

Tidak hanya di jalur distribusi, kata dia, petugas juga menyasar pabrik rokok bodong terselubung, Pada 28 April lalu. Penindakan dilaksanakan bersama Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Di lokasi, petugas menyegel sebuah bangunan yang memproduksi rokok tanpa izin resmi.

‘’Dari lokasi tersebut, diamankan lebih dari 2,3 juta batang rokok ilegal,’’ paparnya.

Baca juga:  Kantor DPRD Jepara Gelar Tes Usap, Hasilnya 16 Orang Positif

Cak Nur menegaskan, ketegasan penindakan ini bukan sekadar soal angka penerimaan, melainkan perlindungan terhadap industri legal yang menyerap banyak tenaga kerja.

‘’Dengan menekan rokok ilegal, kita menjaga keberlangsungan lapangan kerja mulai dari petani hingga buruh pabrik. Selain itu, dana cukai ini akan kembali ke rakyat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk sektor kesehatan dan kesejahteraan,’’ tambahnya.

Sementara di sisi pelayanan, Bea Cukai Kudus juga mencatat kenaikan indeks Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) ke angka 3,72 pada triwulan I 2026, naik dari periode sebelumnya di angka 3,62.

‘’Hal ini menunjukkan bahwa penguatan pengawasan berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas layanan publik bagi 218 pabrik hasil tembakau dan puluhan perusahaan fasilitas kepabeanan di bawah naungan KPPBC Kudus,’’ pungkasnya. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...