JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Implementasi kebijakan Work From Home (WFH) bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kudus terpantau berjalan kondusif. Hingga saat ini, petugas dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) belum menemukan adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) yang kebagian WFH.
Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika, menegaskan bahwa seluruh OPD yang mendapatkan instruksi WFH, telah melaksanakan kewajiban tersebut sesuai prosedur. Menurutnya, kebijakan ini bukan berarti melonggarkan kinerja, melainkan justru harus dioptimalkan.
‘’Evaluasi kami menunjukkan WFH betul-betul dilaksanakan. Kami meminta agar momen ini benar-benar dioptimalkan karena sistem kerja dari rumah ini, tetap dirancang untuk menunjang kinerja OPD secara keseluruhan,’’ ujar Tulus, saat ditemui di Pendapa Kabupaten Kudus, Senin (4/5).
Terkait mekanisme pengawasan, Tulus menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan kontrol ketat melalui aplikasi absensi digital ‘Sihadir’. Para ASN yang terjadwal WFH diwajibkan memberikan laporan kehadiran sebanyak tiga kali dalam sehari guna memastikan keberadaan dan kesiapan mereka.
‘’Sesuai ketentuan, absensi dilakukan tiga kali. Dimulai pukul 06.30 WIB, kemudian pukul 09.00 WIB, dan terakhir pada pukul 11.30 WIB. Semua laporan masuk melalui sistem Sihadir sebagai bukti autentik pelaksanaan tugas,’’ imbuhnya.
Meski demikian, pihak BKPSDM belum bisa memastikan sampai kapan skema kerja ini akan terus diberlakukan. Tulus menyebutkan bahwa durasi pelaksanaan WFH di Kabupaten Kudus masih bersifat dinamis.
‘’Untuk kelanjutan WFH ke depan, kami masih menunggu petunjuk lanjutan dari pemerintah pusat. Segala keputusan akan kami sesuaikan dengan instruksi terbaru nantinya,’’ pungkas Tulus.
Sebelumnya, Pemkab Kudus resmi mengikuti instruksi pemerintah pusat untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Meski dimaksudkan untuk fleksibilitas kerja, kebijakan ini menuai sorotan lantaran sistem pengawasan yang dinilai masih sangat lemah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika, mengakui bahwa saat ini pihaknya belum memiliki sistem pemantauan real-time. Selama menjalankan tugas dari rumah, diwajibkan mengirimkan titik lokasi atau share location melalui aplikasi pesan singkat.
‘’Metode tersebut cukup sederhana dan mudah dilakukan oleh ASN. Kalau ada arahan share location, ya tinggal dibuka dan dilaporkan posisi kita ada di mana,” ujar Tulus, saat memberikan keterangan di Pendopo Kabupaten Kudus, baru-baru ini. (han/rit)













