Pencuri Tas Jamaah Masjid di Wergu Kulon Dibekuk


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pelarian AR (46) berakhir di jeruji besi. Warga Kecamatan Kota Kudus ini diringkus Unit Reskrim Polsek Kudus, setelah nekat menggasak tas milik seorang jamaah yang sedang beristirahat di Masjid Jami’ At Taqwa, Kelurahan Wergu Kulon, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. Aksinya kriminalnya terbongkar berkat rekaman kamera pengawas (CCTV) masjid.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, melalui Kapolsek Kudus AKP Subkhan, menjelaskan bahwa insiden bermula saat korban, Surya (51), warga Wergu Kulon, singgah di masjid untuk menunaikan salat Ashar usai membayar pajak kendaraan di Samsat Kudus.

‘’Karena azan belum berkumandang, korban memutuskan untuk melepas lelah di teras masjid,’’ tutur Subkhan.

Baca juga:  Balai Jagong Kudus Dilarang Untuk PKL Berjualan

Sambungnya, korban tertidur dengan posisi tas selempang warna krem diletakkan di atas kepalanya. Malang, saat terbangun sekitar pukul 16.00 WIB, tas berisi barang berharga tersebut sudah raib. Korban yang panik langsung memeriksa rekaman CCTV masjid dan melihat seorang pria asing mengondol tas miliknya.


‘’Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kudus,’’ katanya.

Akibat aksi pencurian ini, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp 5 juta, satu unit ponsel, STNK kendaraan, buku tabungan, KTP, dan dompet. Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi bergerak cepat melacak identitas pelaku.

‘’AR berhasil dibekuk pada Senin (25/5) sore sekitar pukul 16.00 WIB,’’ jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sisa uang curian sebesar Rp 2 juta, dompet, buku tabungan, KTP korban, serta tas selempang krem milik korban. Sebagian barang bukti tersebut sempat dibuang oleh pelaku dan ditemukan petugas di area semak-semak kawasan GOR Wergu Wetan.

Baca juga:  300 Mualaf se-Kabupaten Pati Terima Santunan Ramadan

Saat ini, AR telah dijebloskan ke ruang tahanan Polsek Kudus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas aksi nekatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian.

‘’Pelaku sudah kami amankan dan dikenai hukuman tindak pidana pencurian seusai Pasal 476 KUHP,’’ pungkasnya. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...