Polisi Bekuk Enam Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Jajaran Polsek Jati bersama Satreskrim Polres Kudus bergerak cepat menguak kasus pengeroyokan disertai pembacokan, yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman KM 2 Kudus, turut Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Hanya dalam waktu kurang dari sembilan jam sejak peristiwa berdarah itu pecah, enam orang terduga pelaku berhasil dibekuk petugas. Sementara dua lainnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa nahas tersebut bermula pada Minggu (1/11) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Korban berinisial R (18), seorang pemuda asal Kabupaten Blora yang berdomisili di Kecamatan Bae, Kudus, tengah melintas berboncengan menggunakan sepeda motor bersama seorang rekannya.

Tanpa diduga, laju kendaraan korban tiba-tiba dipepet oleh rombongan pengendara motor yang berjumlah sekitar 8 orang dengan mengendarai 4 unit sepeda motor. Salah satu pelaku kemudian mendekati korban dan meminta sebatang rokok.

Nahas, lantaran persediaan rokok korban telah habis, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi. Jawaban itu rupanya menyulut emosi kelompok pelaku. Situasi yang semula biasa mendadak berubah menjadi beringas.

Pelaku yang tidak terima langsung melancarkan pukulan ke arah korban. Tak cukup sampai di situ, salah satu motor dalam rombongan tersebut bahkan dengan sengaja menabrak bagian belakang kendaraan korban hingga terjatuh ke aspal.

Baca juga:  Trek Ekstrem Ternadi jadi Uji Nyali Pesepeda Gunung

‘’Setelah korban terjatuh, para pelaku secara bersama-sama melakukan pemukulan. Bahkan, salah satu pelaku menggunakan senjata tajam jenis parang atau gobang untuk membacok korban,’’ tegas Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Jati AKP Subkhan, Senin (2/11).

Kelompok beringas tersebut sempat berupaya merampas sepeda motor korban. Namun, aksi pencurian kendaraan itu gagal lantaran kunci kontak telah sigap diamankan oleh rekan korban.

‘’Akibat amukan brutal itu, korban R mengalami luka robek serius pada pergelangan tangan kanan akibat sabetan senjata tajam. Korban langsung dilarikan ke RSI Aisyiyah Kudus untuk mendapatkan perawatan medis intensif,’’ ungkap Subkhan.

Lanjutnya, berbekal informasi awal dari pihak rumah sakit, jajaran Polsek Jati langsung bergerak mendatangi lokasi perawatan guna meminta keterangan dari korban dan para saksi. Polisi bergerak sigap melakukan penyelidikan, menyisir tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan berbagai barang bukti pendukung.

Hasilnya, tak sampai sembilan jam, petugas berhasil mengidentifikasi dan menciduk enam orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Keenam terduga pelaku masing-masing berinisial MFM (21) dan AMP (24) warga Kecamatan Bae, WDR (17) dan MAG (22) warga Kecamatan Mejobo, MSR (21) warga Kecamatan Kota, serta MDR (22) warga Kecamatan Jati.

Baca juga:  Hidupkan Semangat Resolusi Jihad Lewat 'Mlampah Sareng Santri'

Dari hasil pendalaman awal kepolisian, MFM diduga bertindak sebagai pelaku utama yang membacok korban. Sementara itu, WDR dan MSR berperan turut serta melakukan pemukulan, sedangkan MAG, MDR, dan AMP berperan memboncengkan serta mengantarkan para pelaku.

Selain mengamankan enam tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi sebilah parang sepanjang kurang lebih 80 sentimeter, beberapa unit telepon genggam, dua unit sepeda motor jenis Honda PCX dan Yamaha GR, serta rekaman video amatir dari ponsel saksi yang merekam detik-detik kejadian.

‘’Saat ini kami memburu dua orang pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi dan kini masuk dalam status DPO,’’ tandasnya.

Masih kata Subkhan, atas perbuatan beringas mereka, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka.

‘’Kami mengimbau kepada masyarakat luas agar senantiasa menahan diri, tidak mudah terpancing emosi, serta menyelesaikan segala persoalan dengan kepala dingin tanpa jalur kekerasan. Kami juga minta segera melapor kepada pihak berwajib, apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,’’ pungkasnya. (mas/han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...