Selama Tahun 2026, Dinas Perdagangan Kudus Tera Ulang Gratis 9.500 Timbangan


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus terus berkomitmen menjaga keakuratan alat ukur usaha demi melindungi hak konsumen. Bekerja sama dengan penyedia jasa profesional Berkah Abadi asal Pati, Disdag menggelar pelayanan tera ulang timbangan tanpa dipungut biaya alias gratis di halaman Kantor Disdag Kudus, Senin-Selasa (2-3/11).

Penera pada Disdag Kabupaten Kudus, Sonny Sandra Yanuardi, mengungkapkan bahwa agenda ini merupakan bagian dari pelayanan rutin bulanan yang disesuaikan dengan masa berlaku tera masing-masing alat. Antusiasme pelaku usaha tergolong tinggi; tercatat sepanjang Januari hingga akhir Oktober 2026, Disdag telah menguji puluhan ribu alat ukur.

‘’Sesuai data, dari bulan Januari hingga Oktober akhir ada 9.500 unit timbangan, termasuk anak timbangan yang telah ditangani. Pengujian atau layanan ini kita lakukan setiap bulan,’’ beber Sonny, saat ditemui di lokasi pelayanan, Selasa siang.

Baca juga:  Berkah Ngarit Farm Tawarkan Wisata Edukasi Peternakan Anak Usia Dini

Dalam pelaksanaan yang berlangsung selama dua hari di bulan ini, sedikitnya 16 perusahaan ambil bagian untuk memvalidasi alat ukur mereka. Sonny menjelaskan bahwa peserta tidak hanya datang dari sektor swasta besar dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Layanan ini juga ramai dimanfaatkan oleh para pemilik pangkalan LPG subsidi tiga kilogram yang menggunakan timbangan elektronik.

Kerja sama dengan penyedia jasa dari Pati sengaja dilakukan guna memastikan pengujian berjalan optimal oleh tenaga yang kompeten di bidangnya. Terkait kebijakan tanpa biaya, Sonny meluruskan bahwa hal tersebut terjadi karena adanya perubahan regulasi daerah.

‘’Kenapa gratis, karena sebelumnya ada retribusinya, dan sekarang sudah dihapus,’’ tuturnya.

Baca juga:  Donor Swiss Bakal Kembangkan Pengolahan Sampah di Kudus

Kendati biaya pengujian dan tera ulang kini sepenuhnya gratis, Disdag menegaskan bahwa biaya perbaikan tetap menjadi tanggung jawab pemilik alat. Jika dalam proses pengujian ditemukan kerusakan mekanis atau komponen yang membutuhkan servis, pemilik harus menyelesaikannya secara mandiri.

Melalui penerapan ketentuan metrologi legal yang ketat ini, Disdag Kudus berharap seluruh transaksi perdagangan di wilayahnya berjalan jujur,’’Langkah ini sekaligus menjadi perlindungan nyata bagi masyarakat agar terhindar dari kerugian akibat alat ukur yang tidak akurat,’’ tutup Sony. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...