Cukai Naik, Rokok Bodong Menjamur

Sejumlah buruh rokok Sigaret Kretek Tangan di PR Kembang Arum Kudus sedang memproduksi rokok. FOTO: BURHANUDDIN FIRDAUS/JATENGPOS.CO.ID

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS –  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementrian Keuangan berencana kembali menaikkan cukai hasil tembakau atau rokok pada awal tahun 2018 mendatang. Rencana kenaikan mulai dari 10,54 persen hingga 13,46 persen per batang.

Jika dilihat tingkat kenaikannya, maka per batang rokok bias mencapai 25 persen. Karena sebelumnya, harga cukai perbatang mencapai Rp 80 untuk rokok golongan 3. Sedangkan harga cukai rokok per Januari 2018, dikenai tarif cukai Rp 100 per batang.

“Jadi yang tidak mampu beli cukai, bisa saja berpaling untuk memproduksi rokok ilegal. Tapi harapannya janganlah, kami akan mencoba dulu mengikuti regulasi yang ada,” ujar Agus Sarjono selaku Ketua Harian Persatuan Pengusaha Rokok Kudus (PPRK), Senin (27/11).

Baca juga:  Baru Sepekan Lahir, Bayi di Kudus Positif COVID-19

Agus menegaskan, pemerintah boleh saja menaikkan harga cukai rokok. Namun hal itu harus dibarengi komitmen menghilangkan peredaran rokok tanpa cukai.

iklan

Dengan demikian, kata Agus, keberadaan perusahaan rokok kelas 3 masih diberi ruang untuk menekan angka rokok ilegal. “Rokok kelas 3 masih tergolong rokok termurah, makanya jangan diganggu dengan peredaran rokok ilegal,” pintanya.

Agus menjelaskan, perubahan tarif cukai hasil tembakau telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 146 tahun 2017. Adapun harga cukai golongan 1 dan 2 kurang lebih sekitar 6 persen. Kenaikan tersebut dianggap tidak terlalu signifikan.

Terkait rencana kenaikan cukai, imbuh Agus, maka yang lebih terdampak kenaikan yakni pada rokok golongan 3. Jika pengusaha rokok golongan 3 tidak bisa menyesuaikan dengan harga cukai baru, maka mereka bisa beralih menjadi pengusaha rokok ilegal.

Baca juga:  Gema Peringatan Hari Aids Sepi di Kudus

Di tempat terpisah, pemilik PR Kembang Arum Kudus, Pieter M Faruq menambahkan, kenaikan cukai berpotensi tumbuhnya rokok ilegal. Untuk itu, pemerintah harus bekerja keras memberantas peredaran rokok ilegal.  “Kenaikan ini menjadi kesempatan tumbuhnya peredaran rokok ilegal,” tandasnya.

Menurut Pieter, rokok tanpa cukai atau bodong sangat mengganggu pemasaran rokok berpita cukai. Bahkan di Kabupaten Pati sudah ada yang menjjual rokok tanpa cukai dan hanya dibungkus plastik.

Meski demikian, lanjut Pieter, jumlah produsen rokok ilegal masih banyak di Kabupaten Jepara. Ia mengaku menjual rokok ke outlet isi dua 12 bantang antara Rp 4 ribu sampai Rp 6 ribu. “Otlet jualnya Rp 5 sampai Rp 6 ribu. Sedangkan rokok bodong, hanya Rp 2,5 ribu dan itu sudah untung,” pungkasnya. (han/rif)

Baca juga:  Pemkab Pati Beri Tunjangan Tenaga Pendidik Hingga Rp2 juta per Bulan
iklan