JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Tim Penyidik Kepolisian Resor Kota Surakarta mengungkapkan, dari hasil pengembangan kasus penipuan dan penggelapan oleh biro umrah PT Usmaniyah Hannien Tour jumlah korban terus bertambah dan kini mencapai 4.126 jamaah.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Puryadi di Solo, Jawa Tengah, Rabu, mengatakan, jumlah korban yang tertipu biro umrah Hannien Tour dari 10 kantor cabang di Indonesia, bertambah dari 1.800 jamaah kini menjadi 4.126 jamaah.
Menurut Agus Puryadi, korban lebih rinci dari kantor cabang Hannien Tour yang tersebar di 10 kota di Tanah Air antara lain di Solo, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Bogor, Tasikmalaya, Pekanbaru Riau, Tangerang, Bandung, Makassar, Surabaya dan Cibinong Bogor.
Karena itu, Agus Puryadi terus mengimbau kepada masyarakat merasa menjadi korban segera melapor ke kantor polisi terdekat untuk mendata jamaah yang tertipu dengan tersangka Direktur Utama PT Usmaniyah Hannien Tour, Farid Rosyidin (45), Direktur Keuangan Avianto Boedhy Satya (51), Direktur Operasional Arief R. (50) dan Direktur Tehnik Ilham H (32) yang kini ditahan di Mapolresta Surakarta.
Agus mengatakan, Polda Jabar juga sedang melakukan pengembangan dari hasil laporan para korban penipuan Hannien Tour, sedangkan Polresta Surakarta telah memberikan data-data yang dibutuhkan.
Namun, kata Agus, soal kepastian untuk pemeriksaan para tersangka masih menunggu koordinasi dari tim penyidik Polda Jabar.
Agus Puryadi mengatakan, soal harapan korban untuk mendapatkan kembali uangnya yang disetorkan ke Hannien Tour, kelihatan sudah tidak mungkin. Dari hasil penyidikan soal aser uang senilai Rp5 miliar yang didepositokan kepada sebuah maskapai terkemuka di Tanah Air tidak dapat ditarik atau dinyatakan hangus.
Menurut dia, pihaknya sudah mendatangi pihak maskapai tersebut tetapi tidak dapat dilakukan penarikan uang yang diklaim tersangka sebanyak Rp5 miliar. Uang deposito yang dititipkan oleh PT Hannien Tour senilai Rp10,6 miliar kepada maskapai penerbangan pada 9 September 2016.
Uang tersebut, kata dia, telah digunakan oleh Hannien separuhnya untuk akomodasi calon jamaah umrah dan sisanya Rp5 miliar tidak digunakan lagi hingga batas waktu tanggal 25 Juni 2017. Artinya, uang Rp5 miliar itu hangus karena melampaui masa ketentuan berlaku.
Ribuan orang jamaah menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh biro umrah PT Hannien Tour berharap uangnya dapat dikembalikan. Keinginan ini terungkap, saat mereka melapor ke Polresta Surakarta beberapa waktu lalu.
Tim penyidik Satuan Reskrim Polresta Suirakarta menindaklanjuti laporan para korban tersebut dengan pendalaman dan menelusuri sejumlah aset yang dimiliki oleh para tersangka selaku pengelola PT Hannien Tour serta korban mengalami kerugian hingga Rp37,8 miliar. (drh/ant)