JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bae membubarkan paksa aktivitas judi sabung ayam turut Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Minggu (31/5). Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima aduan warga melalui layanan Call Center 110.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Bae Iptu Madiyono menyatakan, personel bergerak cepat ke lokasi setelah mendapat laporan. Saat petugas tiba di area dekat Perumahan Panjang, puluhan orang yang sedang menguji coba ayam Bangkok langsung kocar-kacir melarikan diri.
‘’Petugas tidak menemukan barang bukti uang karena pelaku sudah kabur duluan. Namun, arena yang diduga menjadi tempat sabung ayam langsung kami bongkar dan tertibkan,’’ ujar Iptu Madiyono dalam keterangan resminya, Minggu (31/5) siang.
Lanjut Madiyono, dalam operasi tersebut, berhasil disita sejumlah barang bukti yang tertinggal di lokasi kejadian. Meliputi 10 ekor ayam aduan jenis Bangkok dan sebanyak 14 unit sepeda motor milik terduga pelaku.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Bae untuk pendataan dan penyelidikan lebih lanjut. Petugas juga melacak kepemilikan belasan motor yang ditinggalkan tersebut.
‘’Saat ini sedang dilacak kepemilikan sepeda motor yang diamankan dari lokasi,’’ tuturnya.
Dalam keterangannya, Madiyono pun mengapresiasi keberanian masyarakat yang aktif melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Pihaknya mengimbau warga untuk menjauhi aktivitas melanggar hukum dan segera melapor jika melihat praktik serupa.
‘’Partisipasi warga sangat penting. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti dengan cepat demi menjaga Kudus tetap aman dan kondusif,’’ tegasnya. (mas/han/rit)






