Ratusan Perangkat Desa Geruduk DPRD Sragen Terkait Pengelolaan Tanah Bengkok

Perangkat desa saat menggeruduk DPRD Sragen. Foto: ARI SUSANTO / JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Sejumlah anggota dan pengurus Paguyuban Perangkat desa (Praja) menggeruduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen. Permasalahan yang dikeluhkan para perangkat desa yakni terkait mekanisme pengelolaan tanah bengkok. Mendengarkan keluhan tersebut, DPRD Sragen siap menjembatani.

Ketua DPRD Sragen Suparno menemui perwakilan Perangkat desa Senin (7/2). Selain itu hadir pula Wakil Ketua DPRD Sragen, Muslim dan Ketua Komisi I DPRD Sragen Tohar Ahmadi. Selain itu hadir pula perwakilan dari Dinas terkait.

Pada pertemuan di ruang serba guna DPRD Sragen tersebut, Suparno menyampaikan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 76 tahun 2017 terkait perangkat desa. Namun dari pihak perangkat desa merasa tidak diajak dengar pendapat.

Baca juga:  Golkar dan PAN Karanganyar Isyaratkan Komitmen Songsong 2024

Pihaknya menyampaikan selain menerima penghasilan tetap, kepala dan perangkat desa menerima tunjangan dan lain-lainnya. Menurutnya yang agak krusial yakni tunjangan bersumber dari APBDes dan besarnya ditentukan berdasarkan peraturan bupati. Dan penerimaan lainnya yang sah berdasarkan peraturan bupati.


Mendengar keluhan perangkat desa pihaknya akan menjembatani. ”Jujur kami tidak punya kebijakan tentang hal-hal teknis seperti ini. Kami hanya menjembatani pertemuan yang dianggap perlu oleh masyarakat maupun perangkat. Apabila ada kebuntuan kami siap menemukan (kedua belah pihak, red),” terangnya.

Suparno menyampaikan semestinya Praja menyampaikan surat ke Pemkab Sragen dahulu sebelum meminta audiensi. Jika dihadapkan jalan buntu, DPRD siap mempertemukan agar didapat solusi terbaik.

Baca juga:  DPRD Sragen Desak Kebut Proyek Jembatan Butuh

Sementara, Ketua Praja Kabupaten Sragen Sumanto menyampaikan aspiratidf dan akomodatif. Setelah menerima perwakilan praja untuk menyampaikan unek-uneknya, sekaligus memfasilitasi dan mempertemukan dengan perwakilan pemerintah daerah. ”Sangat menghargai upaya kami, jadi aspirasi kami tersampaikan,” ujarnya.

Menurutnya perwakilan perangkat yang hadir sekitar 500 orang. Setidaknya ada 30 orang per kecamatan yang berpartisipasi hadir di DPRD Sragen.

Pihaknya berharap dijembatani dewan untuk bertemu perwakilan Pemkab Sragen. Pihaknya menuntut mekanisme aturan agar bengkok melekat pada perangkat dan kepala desa. ”Tadi ada perwakilan dari pemda, kita tunggu saja, kita beri waktu untuk menyimpulkan, dan kami akan menunggu itu,” bebernya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sragen Suwandi menyampaikan bengkok tetap harus dilelangkan. Tunjangan secara yuridis harus berupa uang hasil lelang bengkok tersebut. Namun dia menegaskan Bupati dan Sekda berencana merubah perbup 76 tahun 2017 itu. ”Rencana mau rubah itu. Yang dirubah tentang lelang eks bengkok,” ujar Suwandi. (ars)

Baca juga:  Tiga Proyek Gagal, DPRD Sragen Salahkan DPUPR