Polisi Selidiki Dugaan E-Warung Fiktif di Sragen

KUNJUNGAN : Mensos Tri Rismaharini bersama Komisi VIII DPR RI saat kunjungan di Sragen, Minggu kemarin. Foto: ARI SUSANTO /JATENG POS
JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Jajaran Polres Sragen tengah mendalami adanya kemungkinan E-Warung fiktif untuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Sejumlah pihak terkait sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Saat ini masih didalami kemungkinan adanya pidana atau sekedar kesalahan administrasi.

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menyampaikan soal E-Warung pihaknya mendapatkan masukan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Dia menyampaikan informasi awal dari masyarakat disampaikan langsung ke Bareskrim Mabes Polri. Kemudian dari Baresrim Mabes Polri meminta jajaran Polres Sragen untuk klarifikasi awal.

Terkait indikasi tersebut masih dilakukan klarifikasi. ”Kami masih klarifikasi terhadap beberapa pelaksana di lapangan, baik pelaksana E-Warung dan pendamping,” terangnya Selasa (24/8).

Kapolres belum bisa menyimpulkan terkait E Warung ini merupakan tindak pidana atau kesalahan administrasi. Dia menekankan masih didalami dan koordinasi dengan berbagai pihak.


Karena sesuai aturan penunjukan E Warung merupakan kewenangan dari pihak Bank Himbara. Dalam hal ini Bank BNI 46 untuk wilayah Solo dan sekitarnya. ”Kita harus memahami proses tahapan penunjukan E Warung dan bagaimana mekanisme klarifikasi dan validasi terhadap E Warung tersebut,” ujarnya.

Dia menjelaskan saat ini klarifikasi baru pada pengelola E Warung. Untuk mengetahui penunjukkan itu sudah sesuai dengan prosedur atau tidak. Karena dari pihak BNI 46 juga memiliki tahapan dan aturan untuk penunjukan pihak yang menjadi E warung. ”Hari ini kita minta klarifikasi dari BNI 46 Solo,” jelas Kapolres.

Kapolres juga akan melakukan kroscek terkait bantuan BPNT yang sudah berwujud paketan pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Harus menyesuaikan petunjuk teknis dari kementerian Sosial (Kemensos).

Sebelumnya Plt Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sragen Yuniarti menyampaikan untuk E Warung, kewenangan dinas hanya melakukan kontrol terkait kualitas ndan harga barang yang disediakan. Sedangkan wewenang penunjukan E Warung ada pada bank BNI 46. Pihaknya menyampaikan jika ada selisih harga yang tidak wajar akan dilaporkan ke Bank. Selanjutnya pihak bank yang akan mengambil langkah.

”Jika ada warung yang nakal bisa lapor ke dinsos. Kami sudah sering melakukan pembinaan. Setiap bulan kita kirim Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagai patokan. Kami memantau melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), setiap desa satu E-warung,” bebernya. (ars/rit)

Baca juga:  Petugas Lapas Wonogiri Gagalkan Penyelundupan Sabu Terbungkus Sate dan Minuman