JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG — Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 61 kasus tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor) sepanjang Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 105 tersangka diamankan dengan total 69 korban terdampak.
Pengungkapan kasus, dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Jumat (29/5/2026), yang dipimpin Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir menjelaskan, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) masih mendominasi dengan 27 kasus, disusul curanmor sebanyak 25 kasus dan curas sebanyak 9 kasus.
Modus kejahatan yang digunakan pelaku pun beragam, mulai dari pembobolan rumah dan tempat ibadah, pencurian kendaraan bermotor menggunakan kunci letter T, hingga aksi perampasan dengan senjata tajam pada malam hari.
Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap yakni aksi curanmor berantai di wilayah eks Karesidenan Pati. Polisi mengamankan seorang pelaku berinisial AG (34), warga Kabupaten Pati, yang diduga telah beraksi di delapan lokasi berbeda.
“Pelaku diketahui menyasar sepeda motor secara acak di lokasi keramaian maupun area parkir terbuka menggunakan kunci palsu jenis letter T. Dalam salah satu aksinya di sebuah pertunjukan orkes dangdut di wilayah Kedalingan, pelaku mampu membawa kabur sepeda motor korban hanya dalam hitungan detik saat situasi ramai penonton,” ungkapnya.
Pelaku diamankan petugas pada 8 Mei 2026 di sebuah SPBU wilayah Margorejo, Pati, saat diduga hendak kembali melakukan aksi pencurian di wilayah Kayen. Dari hasil pengembangan, polisi turut mengamankan sejumlah kendaraan hasil curian dari berbagai wilayah di eks Karesidenan Pati.
Selain itu, Ditreskrimum Polda Jateng juga membongkar kasus pencurian dengan pemberatan spesialis gereja yang dilakukan tersangka BU (38), warga Boyolali. Pelaku diketahui menyasar gereja-gereja di wilayah pedesaan pada malam hari dengan cara membobol pintu dan jendela untuk mengambil alat musik serta perangkat audio.
Dari hasil penyelidikan, sebagian barang hasil curian diketahui dijual melalui media sosial dengan harga murah. Temuan tersebut menjadi salah satu petunjuk penting dalam pengungkapan kasus.
“Tercatat lima gereja di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang menjadi sasaran pelaku dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah,” jelasnya.
Kasus menonjol lainnya terjadi di wilayah Patean, Kabupaten Kendal. Dua pelaku curas yang merupakan residivis diamankan setelah diduga melakukan perampasan disertai ancaman menggunakan golok terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun.
Dalam aksinya, pelaku merampas telepon genggam dan uang tunai korban saat berada di kawasan embung di wilayah Patean. Polisi juga mengamankan seorang penadah yang membeli barang hasil kejahatan tersebut.
“Untuk antisipasi begal kami rutin melakukan patroli di jam-jam tertentu di sejumlah lokasi rawan. Patroli dilakukan setiap malam oleh anggota berpakaian preman dan kami juga membackup patroli di sejumlah polres jajaran,” tegas Dirreskrimum.
Terkait penggunaan senjata tajam dalam aksi kejahatan jalanan dan tawuran, pihak kepolisian mengaku masih mendalami jalur penjualan dan distribusi senjata tajam tersebut.
“Kami juga telah mengungkap beberapa pembelian alat sajam tersebut. Saat ini masih dilakukan penelusuran lebih lanjut untuk mencegah terjadinya pembelian senjata tajam untuk aksi tindak pidana,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman mempersilakan masyarakat yang menjadi korban curanmor untuk mengambil kendaraan miliknya di Polda Jawa Tengah secara gratis dengan menunjukkan dokumen kepemilikan kendaraan.
“Kami persilakan masyarakat yang menjadi korban curanmor untuk mengambil kendaraannya di Polda Jawa Tengah. Cukup menunjukkan STNK dan BPKB, gratis tanpa dipungut biaya,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan yang marak terjadi, khususnya curanmor dan pencurian pada malam hari.
“Masyarakat kami imbau menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, memarkir kendaraan di tempat aman dan Polda Jateng akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan maupun tindak pidana konvensional lainnya yang meresahkan masyarakat,” pungkas Brigjen Pol Usman Latif. (ucl/rit)




