Pemkab Sukoharjo Apresiasi 23 Desa Antikorupsi


JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menyerahkan penghargaan kepada 23 desa berpredikat istimewa sebagai Desa Antikorupsi dari Inspektorat Kabupaten Sukoharjo.

Penyerahan penghargaan diserahkan langsung oleh Plt Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo sebagai bentuk komitmen memperluas zona bebas korupsi hingga tingkat pemerintahan desa, di Gedung Setda Menara Wijaya, Kamis (05/11),

Dalam pemeringkatan tersebut, nilai tertinggi diraih oleh Desa Klumpit, Kecamatan Mojolaban, dengan capaian nilai 99,00. Posisi kedua dan ketiga diraih oleh Desa Pondok dan Desa Plesan dari Kecamatan Nguter yang sama-sama mengantongi nilai 98,50.

Selain ketiga desa tersebut, beberapa desa lain yang turut menerima penghargaan serupa di antaranya Desa Weru (Kecamatan Weru), Desa Makamhaji (Kecamatan Kartasura), serta Desa Sanggang (Kecamatan Bulu).

Tidak hanya bagi pemerintahan desa, Pemkab Sukoharjo juga memberikan apresiasi kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang mencatatkan Pelaporan LHKPN Tercepat.

Penerima penghargaan tersebut antara lain Kasubbag Umum dan Kepegawaian DLH Widyaswati, Auditor Ahli Madya Inspektorat Daerah Sigit Indra Lesmana, serta Kepala Satpol PP Sukoharjo Sunarto.

Baca juga:  Sidak PTM SD dan TK, Komisi IV Minta Vaksinasi Pelajar Segera Tuntas

Plt Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo menegaskan bahwa penghargaan Desa Antikorupsi tidak boleh sekadar dipandang sebagai kegiatan seremonial atau upaya pemenuhan indikator penilaian belaka. Menurutnya, indikator yang ditetapkan harus menjadi bagian inheren dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa secara menyeluruh.

“Jadi, tadi kami sampaikan bahwa apa yang menjadi indikator-indikator ini bukan hanya formalitas. Tetapi, satu hal yang menjadi performa daripada penyelenggaraan pemerintahan. Kami ingin ini menjadi perhatian bersama,” kata Sapto.

Sapto menegaskan kembali bahwa komitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi harus benar-benar diterapkan secara nyata, baik di lingkungan perangkat daerah maupun di tingkat pemerintahan desa. Langkah tersebut diwujudkan melalui pendampingan serta pembinaan secara berkelanjutan oleh Inspektorat Kabupaten Sukoharjo.

“Zona bebas korupsi yang ada di Kabupaten Sukoharjo, yang berada di perangkat daerah, semuanya ini tidak menjadi formalitas, tetapi benar-benar menjadi komitmen yang harus ditegakkan,” ujarnya.

Baca juga:  Bupati Etik Serahkan 38 Beasiswa untuk Mahasiswa asal Sukoharjo

Ke depan, jumlah desa yang mendapatkan pendampingan program Desa Antikorupsi diharapkan terus bertambah. Pemkab Sukoharjo membidik target seluruh desa di wilayahnya dapat menerapkan prinsip antikorupsi pada akhir periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Secara kewilayahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, kita perluas terus dengan adanya Desa Anti Korupsi yang tiap tahun bertambah menjadi binaan dan pendampingan dari Inspektorat Kabupaten Sukoharjo. Target di akhir RPJMD bisa 100 persen desa, sehingga bisa menjadikan seluruh desa sebagai desa antikorupsi,” pungkasnya.

Adapun kegiatan penyerahan penghargaan ini juga dirangkaikan dengan gelaran Larwasda yang menghadirkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah Siti Farida sebagai narasumber, yang membawakan materi bertajuk “Menghadirkan Pelayanan Publik Berkualitas Merajut Kepercayaan Masyarakat”. (dea/rit)

 


TERKINI

Rekomendasi

...