JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Kasus dugaan penipuan jual beli tanah kavling Perumahan Kanaya 5 dinyatakan lengkap atau P 21. Berkas perkara atas nama tersangka Harjono telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Kamis (31/10/2024).
Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Yosef Hendra Kumontoy melalui Kasi Humas, Iptu Muhammad Sulistiawan Abdillah menerangkan, kasus dugaan penipuan jual beli tanah kavling tersebut terjadi pada 31 Agustus 2022 lalu. Lanjut dia, korban yang bernama Sri Mulyana (44) mendapat tawaran untuk membeli tanah kavling dari tersangka selaku developer Perumahan Kanaya 5 dan pimpinan Jujur Properti.
“Mendapat tawaran dari tersangka, korban setuju dan melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening tersangka Rp160 juta. Setelah proses transaksi pembayaran, tersangka Harjono menjanjikan rumah beserta sertifikat hak milik akan diserahkan. Tetapi sertifikat tidak dapat di realisasikan dan juga lahan atau tanah yang di jadikan perumahan belum dibayar oleh tersangka,” ungkap Kasi Humas, Senin (11/11).
Korban berupaya untuk menemui tersangka. Namun tidak ada itikad baik dari tersangka. Kasus ini lantas di laporkan ke Polres Karanganyar.
“Polisi berhasil mengamankan tersangka di salah satu rumah kos di Klaten. Saat ini tersangka menjalani proses hukum,” ujarnya.
Selain tersangka, juga diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 lembar kwitansi jual beli rumah Blok B no 24 sebesar Rp 130.000.000,- tertanggal 31 Agustus 2022, 1 lembar bukti transfer Bank BPD Jateng dengan nominal uang sebesar RP 130. 000.000,- ke rekening atas nama Harjono tertanggal 31 Agustus 2022, 1 bendel Company profil tersangka Harjono selaku pengembang perumahan, 1 (satu) lembar brosur iklan penawaran perumahan Griya Kanaya 5.
Atas perbuatannya, tersangka Harjono dijerat dengan Pasal 154 Juncto Pasal 137 UU No 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 5 tahun penjara. (yas).