28 C
Semarang
Selasa, 12 Agustus 2025

Tiga Acara Hajatan Pernikahan di Kudus Dibubarkan Satgas COVID-19

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Tim Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah sudah membubarkan tiga acara hajatan resepsi pernikahan karena melanggar protokol kesehatan (Prokes).

“Pelanggaran yang terjadi, mulai dari tamu yang diundang melebihi kapasitas, penyelenggara hajatan juga menyediakan hidangan untuk makan di tempat,” kata Kapolsek Jekulo AKP Supartono di Kudus, Minggu.

Ia mengungkapkan ketiga acara resepsi pernikahan yang dibubarkan tersebut terjadi Sabtu (30/5) di dua desa. Di antaranya, dua acara di Desa Pladen dan satu acara di Desa Bulung Kulon.

Pembubaran acara tersebut, melibatkan jajaran TNI dan trantib Kecamatan Jekulo dengan mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari warga tentang penyelenggaraan hajatan dengan melanggar prokes.

Baca juga:  Pihak RS Jelaskan Anggota KPPS Gangguan Jiwa di Pati, Diduga Akibat Ini

Saat didatangi, ditemukan ada tamu undangan yang tidak memakai masker dan panitia hajatan juga menyediakan meja dan kursi hingga hidangan makan di tempat. Berbeda ketika digelar dengan sistem tamu undangan yang datang tanpa duduk serta makanan dibawa pulang.

“Kenyataannya, tamu undangan duduk dan hidangan dimakan di tempat dan tanpa jarak,” ujarnya.

Tim Satgas COVID-19 Kecamatan Jekulo memberikan waktu selama 15 menit kepada penyelenggara untuk membubarkan hajatan.

Warga juga diingatkan agar tidak nekat menggelar hajatan tanpa menerapkan protokol kesehatan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro diberlakukan. Satgas tidak akan segan-segan membubarkan hajatan apabila ditemukan melanggar prokes.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menjelaskan pihaknya tidak melarang warga menggelar hajatan, sepanjang mematuhi aturan yang berlaku dengan jumlah tamu undangan harus dibatasi serta tidak ada hidangan di tempat. Namun yang terjadi warga nekat menggelar hajatan dan melanggar aturan tersebut.

Baca juga:  Selama Perayaan Paskah, 35 Gereja di Kudus Dapat Penjagaan Polisi

“Sebelumnya kami juga membubarkan hajatan di wilayah Jati. Kemudian Sabtu (29/5) tiga lokasi di wilayah Kecamatan Jekulo karena abaikan prokes,” ujarnya.

Ia mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menghindari kerumunan dan selalu rajin mencuci tangan untuk menekan penyebaran COVID-19. (fid/ant)


TERKINI

De Gea Kembali ke Old Trafford

Rekomendasi

Lainnya

Harga Kedelai Impor di Kudus Naik Lagi...

Warga Kudus Dievakuasi dengan Tandu

635 Pemudik Sudah Masuk Kabupaten Kudus

Awas! Tanggal 4-17 Maret ada Operasi di...