Cerita Wanita Tega Bunuh Bayinya: Serumah bersama Suami, Hamil sama Teman Pabrik


JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN– Gara-gara malu sudah bersuami tapi hamil hingga melahirkan tapi bukan hasil hubungan intim dengan suaminya. Wanita buruh pabrik di Kabupaten Semarang itu nekad membekap bayi baru dilahirkan agar tidak bersuara hingga meninggal. Duh!

Akibat perbuatan keji wanita berinisial P (43) itu ditangkap petugas Satreskrim Polres Semarang. Dalam keterangan menyebutkan, ia tega melakukan lantaran malu melahirkan bayi hasil hubungan gelap dengan teman pria semasa buruh pabrik.

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy didampingi Kasat Reskrim AKP M. Aditya Perdana dan Kasi Humas AKP Pri Handayani, mengatakan, pelaku merupakan warga Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang. Pelaku membuang bayi yang telah dibunuh dengan dimasukkan kedalam jok motor miliknya.

“Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan bersangkutan berhasil diamankan pada Senin 12 Mei 2025. Pelaku P ini bekerja di salah satu pabrik,” ujarnya dalam jumpa pers di aula Condro Wulan, Polres Semarang, Rabu (14/5).

Ratna menjelaskan kronologi kejadian yaitu pelaku melahirkan pada 4 Mei 2025 sendirian tanpa bantuan medis di rumah. Pelaku ternyata ketakutan dan membekap bayi hingga lemas kemudian membungkus dengan tas plastik.

Baca juga:  Pemprov Jateng Sosialisasikan Transisi Energi Menuju Industri Hijau SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggandeng banyak pihak, untuk penggunaan energi alternatif dalam menuju industri hijau (green industry). Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarno, langkah paling dekat yakni penggunaan panel surya dan gas alam atau Compressed Natural Gas (CNG), untuk dunia industri. "Transisi energinya bertahap. Kita dorong di beberapa kawasan industri juga menggunakannya. Sekarang juga sudah menuju untuk penggunaan CNG di Jawa Tengah," kata Sumarno mewakili Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan wakilnya Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin), usai Rapat Koordinasi Kabupaten/Kota Bidang Indag Tahun 2025 dan Sosialisasi Rengganis Pintar "Revitalisasi Green Industry" Guna Mendorong Peningkatan Ekspor Jawa Tengah, di The Wujil Resort & Convention Kabupaten Semarang, Kamis, 2 Oktober 2025. Untuk pemanfaatan CNG, kata Sumarno, didukung oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN) pemasangan transmisi dari Cirebon-Semarang (Cisem) yang saat ini sedang berproses. "Selain lebih ramah lingkungan, sebetulnya CNG itu menggunakan produk dalam negeri," katanya. Dikatakan Sumarno, Pemerintah Provinsi Jateng juga memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang punya produk CNG yakni PT Jateng Petro Energi. Perseroda didorong untuk memperbanyak produksi gas alam dan disalurkan baik untuk industri kecil maupun besar. Di sisi lain yang tak kalah penting, yakni setiap perizinan usaha dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) harus harus benar-benar dipatuhi. Supaya lingkungan tetap terjaga. Apalagi Jawa Tengah dijadikan provinsi penumpu pangan dan industri, di mana keduanya harus seimbang. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jateng, July Emmylia, mengatakan, program Rengganis Pintar, merupakan, suatu upaya kita untuk dapat mempercepat implementasi Industri Hijau di wilayah setempat. "Karena apa? Karena sekarang ini market driven sudah mewajibkan untuk ber-sertifikat IUDR dan FSC. Nah, kalau tidak kita segera kejar kita akan kehilangan market," katanya. Emmy menjelaskan, green market action itu berada pada angka 79,12 persen. Hal itu harus segera dipenuhi agar tidak kehilangan potensi pasar dan mengurangi produk ekspor. Adapun Rengganis Pintar merupakan sistem mulai dari forum konsultasi, komunikasi, kemudian instrumen indeks siap hijau untuk mengukur kesiapan industri. Khususnya untuk industri kecil menengah (IKM). "Pelaku IKM didampingi dan diberikan fasilitasi sertifikat gratis. Sertifikat gratis ini untuk dapat menuju ke Industri Hijau," katanya. Disperindag, kata Emmy, memiliki target jangka pendek dan panjang. Jangka pendeknya melelui program itu akan menambah jumlah kesadaran pelaku industri untum bersertifikat hijau. Untuk jangka panjang akan membuat peta arah (roadmap). "Pada tahun 2028 nanti Pak Gubernur Ahmad Luthfi itu sudah mencanangkan arah kebijakan pembangunan. Yakni peningkatan dan pemerataan pembangunan daerah itu melalui potensi lokal dan industri hijau," katanya. (*)

“Pelaku melahirkan pada tanggal 4 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di rumah pelaku. Ia takut tangisan bayinya membuat orang di sekitarnya curiga, lantas membekap mulut dan hidung bayi dengan tangan kanannya hingga lemas. Setelah bayi tersebut dan meninggal, dimasukan ke dalam plastik warna lurik, sedangkan ari-arinya dimasukan plastik kresek warna, lalu dimasukkan ke dalam jok motor,” ungkapnya.

Pelaku kemudian pergi menggunakan motor tersebut mencari tempat untuk membuang bayi. Dia sempat mengambil jaket hitam yang ditemukan di pinggir jalan untuk membungkus bayinya. Sekitar 5 km dari rumahnya, ia berhenti di pinggir Kalijali, Desa Barukan, Kecamatan Tengaran, lalu membuang jasad bayinya malang itu.

Penemuan jasad bayi itu pada 6 Mei 2025, diketahui berjenis kelamin perempuan dengan panjang 50 cm dan berat 2,4 kilogram. Dijelaskan kronologi awal kejadian, salah satu warga yang mencari barang bekas menemukan sesuatu dikira benda di dalam tas plastik motif lurik. Awalnya dikira bungkusan botol bekas untuk dipulung, setelah diulik dengan tongkat kecil ternyata berisi jasad bayi.

Baca juga:  Setelah 35 Tahun Berproses Tanah Hibah Kementan 2,3 Hektare Jadi Aset Pemkab Semarang

Petugas segera melakukan autopsi di RS Bhayangkara Semarang, diketahui bayi tersebut meninggal karena lemas. Terkait motif, lanjutnya, pelaku malu keluarganya tahu bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan laki-laki selain suaminya.

“Pelaku merasa malu karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan intim dengan laki-laki lain. Ia masih tinggal bersama suami sahnya, tapi tidak pernah berhubungan badan karena sudah tidak harmonis,” tegasnya.

Disebutkan, pelaku sudah punya 2 orang anak dari hasil pernikahan sebanyak dua kali. Pernikahan pertama melahirkan seorang anak lalu cerai, anak kedua hasil pernikan dengan suami yang sekarang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 C Juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar. (muz)


TERKINI

Rekomendasi

...