Nyaris Diamuk Massa, Seorang Mahasiswa Pelaku Pelecehan Verbal Diamankan Polisi


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Polrestabes Semarang tengah menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual nonfisik yang dilakukan seorang mahasiswa berinisial MF (19) terhadap mahasiswi di salah satu kampus di Kota Semarang.

Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Srinitri mengatakan, hingga saat ini baru satu korban yang secara resmi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Namun, polisi menduga masih ada korban lain dan mengimbau mereka untuk segera melapor.

“Saat ini masih satu orang yang melapor. Ada kemungkinan korban lain dan kami masih menunggu korban-korban lain untuk melaporkan peristiwa tersebut,” ujarnya, kepada awak media, di Mapolrestabes Semarang, Kamis (18/6).

Lanjutnya, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum ada penetapan tersangka. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) serta pihak kampus dalam penanganan perkara tersebut.


Terduga pelaku diketahui merupakan mahasiswa yang berasal dari luar Kota Semarang. Polisi masih mendalami motif pelaku serta kemungkinan adanya tindakan lain selain pelecehan seksual nonfisik.

Baca juga:  Tim P2PA Dinsos Lakukan Pendampingan Kasus di PPA Polres Demak

Dari hasil penyelidikan awal, korban menerima pesan atau chat yang mengandung unsur pelecehan seksual. Bukti yang telah dikantongi penyidik sementara berupa percakapan digital.

“Kami menemukan adanya kalimat yang mengandung pelecehan seksual melalui chat. Untuk dugaan tindakan fisik masih kami dalami lebih lanjut,” tandas Kompol Ni Made.

Terkait kronologi kejadian, bermula ketika korban yang tergabung dalam grup jasa titip (jastip) menerima pesan bernada pelecehan seksual dari pelaku. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada rekan-rekannya hingga memicu solidaritas mahasiswa dan kerumunan massa di lingkungan kampus.

Karena situasi semakin ramai, pihak kampus menghubungi kepolisian. Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 01.30 WIB untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan selanjutnya melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  Guru Kendal Antusias Latihan Menulis

“Korban dan pelaku sebelumnya tidak saling mengenal. Saat itu pelaku melakukan klarifikasi terkait perbuatannya, tetapi karena massa sudah berkumpul banyak, kami amankan ke kepolisian untuk dilakukan pendalaman,” jelasnya.

Sejauh ini, polisi menyatakan tidak menemukan adanya tindakan kekerasan terhadap terduga pelaku saat diamankan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif dalam kurun waktu 24 jam pertama guna mendalami seluruh fakta kasus.

“Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik sementara menerapkan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman pidana dalam pasal tersebut maksimal sembilan bulan penjara. Namun, kami masih mendalami kemungkinan penerapan pasal lain sesuai hasil penyidikan,” pungkas Kompol Ni Made Srinitri.

Polrestabes Semarang mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait dugaan pelecehan seksual tersebut untuk segera melapor agar proses hukum dapat berjalan secara menyeluruh. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...