JATENGPOS.CO.ID, KUDUS-Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus bersinergi dengan Badan Gizi Nasional (BGN), untuk mempercepat sertifikasi halal untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Hal ini guna memastikan seluruh produk Makan Bergizi Gratis telah memenuhi regulasi hukum yang berlaku.
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menyatakan bahwa pihaknya siap memfasilitasi penuh proses sertifikasi ini sejak awal koordinasi dengan kepala BGN. Hingga saat ini, data BPJPH mencatat sudah ada sekitar 7.500 lebih SPPG yang resmi mengantongi sertifikat halal.
āāAngka ini terus berkembang sehingga saat ini belum diketahui secara pasti, tetapi sudah ada 7.500 SPPG yang mengantongi sertifikat halal,āā ujarnya.
Sambungnya, pihak BPJPH akan aktif melakukan koordinasi berkala guna mengantisipasi kesimpulan informasi di lapangan. Perwakilan dan koordinator SPPG di berbagai daerah, pun rutin diundang dalam pertemuan virtual (Zoom) untuk mendapatkan penjelasan langsung.
āāUpaya ini dilakukan agar para pengelola tidak mendapatkan informasi keliru dari sumber luar yang sering kali memberi kesan bahwa proses sertifikasi itu sulit dan mahal,āā tandasnya.
Menurut Mamat, berbeda dengan jalur kilat (self-declare), pengurusan dokumen halal untuk SPPG masuk ke dalam kategori jalur reguler. Skema ini mewajibkan adanya pemeriksaan dan audit langsung di lapangan oleh tim ahli, sehingga membutuhkan waktu proses yang proporsional demi menjaga keabsahan data.
Mamat mengungkapkan bahwa kendala utama SPPG selama ini adalah kesibukan mengejar target kuantitas pendirian. Setelah target kuantitas awal mulai terpenuhi dengan prioritas pada aspek kualitas dasar, fokus kebijakan tahun ini resmi dialihkan ke peningkatan mutu menyeluruh.
Persyaratan operasional SPPG kini diperketat. Pengelola tidak hanya diwajibkan memiliki sertifikat halal, tetapi juga harus memenuhi standar higienitas dan kesehatan yang selaras dengan ketentuan internasional standar WHO.
āāIntegrasi regulasi ini mengacu pada amanat undang-undang bahwa seluruh produk yang beredar dan diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal tanpa terkecuali,āā pungkasnya. (han/rit)






