Pemkab Kudus Segera Berlakukan Pembayaran PBB Secara Daring


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pemkab Kudus bersiap melakukan lompatan besar dalam digitalisasi pelayanan publik. Mulai akhir Agustus 2026, Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus menargetkan pemberlakuan penuh sistem elektronik Pajak Bumi dan Bangunan (e-PBB) berbasis website.

Langkah revolusioner ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengurus administrasi hingga mencetak bukti pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) secara mandiri. Kebijakan ini sekaligus menandai berakhirnya era pelayanan PBB secara tatap muka atau konvensional di wilayah tersebut.

Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus, Djati Solechah, menegaskan bahwa masa transisi pelayanan akan segera berakhir dalam hitungan hari. Pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk memigrasikan seluruh jenis layanan PBB ke sistem daring.

‘’Dengan mulai diberlakukannya elektronik PBB (e-PBB), maka per 31 Agustus 2026 layanan pengurusan PBB secara offline akan ditutup dan seluruh layanan diarahkan dilakukan secara online atau daring,’’ ujar Djati, baru-baru ini.

Djati menjelaskan, penutupan layanan luring ini tidak hanya berlaku untuk pembayaran, melainkan mencakup seluruh rangkaian birokrasi penataan PBB. Layanan yang sepenuhnya beralih ke digital tersebut meliputi pengajuan mutasi, perubahan data objek pajak, permohonan pengurangan ketetapan, pengajuan keberatan, pengurusan pembayaran secara kolektif, hingga penerbitan salinan SPPT PBB.

Baca juga:  Penerimaan Pajak Daerah Kudus 2026 Dinaikkan

Salah satu inovasi paling signifikan dalam sistem e-PBB ini adalah penyediaan dokumen resmi pasca-pembayaran. Selama ini, wajib pajak yang melakukan pembayaran secara daring hanya mendapatkan struk transaksi dari platform pembayaran terkait, yang sering kali dianggap kurang formal untuk keperluan administrasi tertentu.

Melalui sistem e-PBB yang baru, kendala tersebut berhasil diatasi. Wajib pajak kini bisa mendapatkan dokumen resmi berupa SPPT lunas yang sah dan dapat diunduh langsung dari sistem.

‘’Kami sudah menyiapkan fitur tambahan pada aplikasi PBB berbasis website agar wajib pajak dapat mengunduh dan mencetak sendiri SPPT yang sudah lunas sebagai bukti sah pembayaran,’’ imbuh Djati.

Fitur cetak mandiri ini menjadi angin segar, khususnya bagi kalangan dunia usaha dan korporasi di Kudus. Perusahaan kini dengan mudah memperoleh dokumen resmi yang valid untuk keperluan akuntabilitas serta pertanggungjawaban keuangan internal mereka.

Baca juga:  Terangi Perbatasan, Pemasangan 132 Titik PJU Dikebut

Selain itu, kepemilikan SPPT lunas secara fisik juga dinilai krusial untuk mencegah potensi sengketa kepemilikan tanah di kemudian hari serta menghindari sanksi denda keterlambatan.

Guna mendukung kelancaran program ini, Pemkab Kudus telah mengintegrasikan sistem pembayaran dengan berbagai jaringan keuangan modern. Wajib pajak kini memiliki fleksibilitas tinggi untuk melunasi kewajibannya, baik melalui saluran daring maupun luring.

Pembayaran juga dapat diakses via mobile banking Bank Jateng, Bank BCA, BSI, dan BTN. Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan platform e-commerce, dompet digital (e-wallet), jaringan minimarket, hingga Kantor Pos.

Digitalisasi ini juga memangkas jalur birokrasi bagi aparatur pemerintahan di tingkat bawah. Perangkat desa yang biasanya mengurus PBB warga secara massal, kini tidak perlu lagi datang dan mengantre di kantor BPPKAD.

Proses pengajuan kolektif dapat dilakukan langsung dari kantor desa masing-masing. Perangkat desa cukup memasukkan data berdasarkan Nomor Objek Pajak (NOP) melalui aplikasi resmi yang diakses via laman https://epbb.kuduskab.go.id/. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...