Jambret Asal Salatiga Tarik Tas Wanita Pemotor, Korban Terjatuh ke Parit lalu Diancam Dibunuh


JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Aksi penjambretan yang menyasar pengguna jalan terjadi di Jalan Raya Dadapayam–Salatiga, tepatnya di wilayah Dusun Jambe, Desa Dadapayam, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang. Seorang perempuan yang tengah mengendarai sepeda motor menjadi korban setelah tas yang dibawanya ditarik paksa oleh seorang pria.

Aksi tersebut bahkan membuat korban terjatuh ke dalam parit. Saat korban berteriak meminta pertolongan, pelaku diduga sempat mengeluarkan ancaman untuk menakut-nakuti korban.

Polres Semarang bergerak cepat. Seorang pria berinisial MAF, warga Argomulyo, Kota Salatiga, berhasil diamankan beberapa jam setelah kejadian. Polisi menduga MAF merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 10.45 WIB.

Saat itu, korban bernama Cindy, warga Dadapayam, Kecamatan Suruh, tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat dari rumah menuju Kota Salatiga.

Sesampainya di lokasi kejadian, korban diduga dihadang pelaku yang datang dari arah berlawanan menggunakan sepeda motor.

“Tersangka kemudian menarik secara paksa tas yang berada di pundak kanan korban,” jelas AKP Bodia.

Tarikan keras tersebut membuat tali tas korban putus. Korban kehilangan keseimbangan hingga terjatuh ke dalam parit.

Baca juga:  Pelaku Pencurian Alat Musik di Tujuh Gereja, diamankan Polisi, Hasil Curian Capai 150 Juta

Dalam kondisi tersebut, korban berusaha meminta pertolongan dengan berteriak. Namun, pelaku diduga justru mengeluarkan ancaman.

“Terduga pelaku sempat mengancam korban, ‘Tak Pateni Koe’ (Saya akan bunuh kamu, red) saat korban berteriak minta pertolongan,” ungkapnya, Jumat (11/9/2026) pagi.

Laporan korban langsung ditindaklanjuti jajaran Polres Semarang. Tim penyidik melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri keberadaan pelaku.

Kerja cepat polisi membuahkan hasil. MAF berhasil diamankan pada hari yang sama, Senin (7/9/2026), sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka diduga mengakui perbuatannya. Ia juga memberikan keterangan kepada penyidik terkait sejumlah barang hasil kejahatan yang sempat dibuang di kawasan hutan wilayah Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang.

Polisi kemudian melakukan penelusuran untuk mengamankan barang-barang tersebut sekaligus mendalami seluruh rangkaian aksi yang dilakukan tersangka.

Dari tangan MAF, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana, helm warna putih, tas selempang, serta satu bilah pisau yang diduga digunakan untuk menakut-nakuti korban.

Sejumlah barang milik korban yang diduga merupakan hasil kejahatan juga berhasil diamankan. Barang tersebut berupa satu unit handphone Poco M4 Pro, uang tunai tersisa Rp117 ribu, satu set perangkat charger, serta dua dosbook handphone milik korban.

Baca juga:  Jadi Perhatian Cabup Petahana Ngesti Nugraha, Ini Potensi Unggulan Desa Samirono

“Barang bukti yang berhasil kami amankan masih terus kami inventarisasi dan kami lakukan pendalaman. Termasuk keterangan tersangka terkait barang-barang lain yang sempat dibuang, semuanya akan kami telusuri untuk memastikan rangkaian perbuatannya,” tegas AKP Bodia.

AKP Bodia menegaskan pengungkapan kasus tersebut menjadi bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat, terutama tindak pidana yang menyasar pengguna jalan.

Ia mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan ketika berkendara, khususnya saat membawa barang berharga.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati saat berkendara, terutama ketika membawa barang berharga. Apabila mengalami atau melihat tindak pidana di jalan, segera mencari tempat yang aman dan menghubungi kepolisian atau layanan aduan Polisi 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Saat ini tersangka bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Semarang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MAF dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (muz)



TERKINI

Dinsos Kudus Gandeng APH Bina Belasan Remaja

Rekomendasi

...