Pemkab Kudus Pastikan Anggaran HKGS Guru MA Swasta Aman untuk 2027


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pemkab memastikan bakal mengupayakan perpanjangan program Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS) bagi guru Madrasah Aliyah (MA) swasta untuk anggaran tahun 2027 dan seterusnya. ​Langkah strategis tersebut mengemuka usai perwakilan guru madrasah menggelar audiensi langsung dengan Bupati Kudus, Samani Intakoris, di Pendapa Kabupaten Kudus pada Rabu (4/11).

​Ketua Forum Peduli Pendidikan Madrasah Swasta (FPPMS) Kabupaten Kudus, Misbakhudin, menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku saat ini, alokasi HKGS untuk guru MA swasta hanya diakomodasi hingga akhir 2026. Hal itulah yang mendorong pihaknya meminta kepastian keberlanjutan bantuan tersebut.

​”Beliau (Bupati) sudah berikhtiar dan berjuang mengusahakan agar guru-guru MA swasta tetap mendapatkan HKGS di 2027. Kami tinggal menunggu dan berdoa, mudah-mudahan terealisasi dalam waktu dekat,” ujar Misbakhudin, baru-baru ini.

​Ia mengungkapkan, alokasi dana untuk program ini sebenarnya telah siap. Kendati demikian, pencairannya masih mengganjal di payung hukum, sehingga memerlukan regulasi baru berupa revisi Perbup.

Baca juga:  Bandara Blora Bakal Dinamai Abdurrahman Wahid

Adapun ​data FPPMS per September 2026, tercatat sebanyak 284 guru MA swasta di Kudus terdaftar sebagai penerima HKGS. Angka ini menyusut dari periode sebelumnya yang mencapai 288 orang, setelah empat di antaranya resmi mengantongi sertifikasi.

​”Harapan kami Pemkab Kudus terus berdampingan dan memperjuangkan nasib guru. Bantuan ini jadi penyemangat kami untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan demi melahirkan generasi bangsa unggul,” imbuhnya.

​Fokus Kuota Lama dan Peluang Revitalisasi
​Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho, menegaskan bahwa Bupati telah memberikan arahan tegas agar penerima HKGS eksis tetap diakomodasi pada 2027.
​Namun, Anggun menekankan bahwa kebijakan perpanjangan ini sifatnya mengunci kuota lama dan tidak membuka pendaftaran untuk penerima baru.

Baca juga:  Warga Kudus Serbu Layanan dan Kelas Gratis di Perpusda

​”Tidak menambah penerima baru, hanya penerima lama yang tadinya harus selesai di 2026 ini diperpanjang,” jelas Anggun.

​Ia menambahkan, Disdikpora akan segera menyusun draf perubahan Perbup untuk kemudian dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Anggun juga menyebut beban anggaran untuk HKGS sejatinya berkurang secara alami seiring bertambahnya guru yang lolos sertifikasi.

​”Semakin hari penerima HKGS ini terseleksi. Mereka yang sudah sertifikasi tidak lagi berhak menerima, sehingga beban alokasi anggaran juga ikut berkurang,” paparnya.

​Selain nasib HKGS, Pemkab Kudus juga mulai melebarkan jangkauan bantuan infrastruktur. Disdikpora diarahkan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kudus guna menjajaki peluang bantuan revitalisasi fisik bangunan madrasah dari pemerintah pusat. Langkah ini diambil mengingat program revitalisasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selama ini hanya menjangkau sekolah formal dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...