Masalah disiplin merupakan suatu hal yang sangat penting bagi lembaga pendidikan. Walaupun sekarang kegiatan belajar masih daring, penanaman kedisiplinan belajar tetap harus menjadi prioritas. Pelanggaranan kedisiplinan belajar sering dilakukan oleh sebagian siswa. Berdasarkan pengamatan penulis maupun dari hasil wawancara dengan guru mata pelajaran kelas 7 di SMP Negeri 8 Cilacap, diketahui bahwa dalam pembelajaran daring sering ditemui sikap yang menunjukkan rendahnya kesadaran kedisiplinan belajar seperti mengumpulkan tugas tidak tepat waktu, tidak mengumpulkan tugas, tidak mengikuti pelajaran dan tidak teratur dalam belajar. Kondisi tersebut perlu diatasi secara serius, artinya untuk meningkatkan disiplin belajar tidak cukup dengan peraturan yang diberlakukan disekolah tetapi perlu pendekatan secara pribadi terhadap siswa yang bermasalah.
Disiplin belajar erat kaitannya dengan hasil belajar. Siswa yang belajar dengan disiplin, tentunya akan menghabiskan waktunya untuk kepentingan belajar sebagai tanggung jawab, ketaatan dan kesadaran sebagai siswa. Menurut Ardi (2012), disiplin belajar adalah hal yang berpengaruh terhadap keberhasilan siswa, dengan demikian dapat dipahami bahwa disiplin belajar adalah mentaati tata tertib, atau kepatuhan dalam pemanfaatan waktu untuk belajar secara efektif dan efisien. Kurangnya kedisiplinan belajar datang dari faktor internal maupun ekternal. Unaradjan (2003 :77) menyebutkan bahwa terpenuhinya disiplin secara tepat dan secara teratur tergantung pada beberapa faktor, di antaranya faktor internal dan eksternal. Kurangnya minat dan motivasi, cara belajar salah, Orang tua, teman sebaya dan lingkungan kurang mendukung.
Kondisi tidak disiplin belajar di SMP Negeri 8 Cilacap perlu diatasi supaya tidak semakin parah. Perlu ada Kerjasama antara guru mata pelajaran, wali kelas dan guru bimbingan konseling dalam mengatasi masalah tersebut. Pendekatan pribadi terhadap siswa yang bermasalah dalam kedisiplinan belajar sangat diperlukan. Guru BK sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan kepada siswa memiliki peran penting dalam hal ini. Namun ditengah pandemi saat ini muncul kebiasaan baru yang mengacu pada perubahan perilaku manusia termasuk membatasi kontak tatap muka. Salah satu inovasi dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling di masa pandemi adalah layanan cyber counseling atau sering disebut konseling online. Petrus (2017) menyebutkan, salah satu proses konseling adalah cyber counseling yang didefinisikan sebagai praktek konseling profesional yang terjadi ketika konseli dan konselor berada secara terpisah dan memanfaatkan media elektronik untuk berkomunikasi melalui internet. Meninjau tingkat efisien cyber counseling merupakan pilihan tepat yang dapat dilakukan saat ini. Seperti disampaikan oleh Sutijono (2018) bahwa salah satu kelebihan dari cyber counseling, media seperti facebook, instagram, email, twitter, whatsapp tersebut mudah digunakan, memiliki asas kerahasiaan, praktis, dan dapat diakses dari mana saja. Pelaksanaan cyber counseling untuk mengatasi permasalahan kedisiplinan belajar, mengikuti kedua bentuk yang ada dalam prinsip komunikasi internet yaitu sinkron dan asinkron. Antara guru BK dan siswa terlebih dulu melakukan komunikasi asinkron yaitu melakukan kesepakatan waktu untuk rencana proses konseling, kemudian dilanjutkan dengan proses sinkron yaitu proses konseling melalui video call atau pesan berbalas. Dengan cyber Counseling asas kerahasiaan dapat diperoleh, Kehadiran konselor secara virtual menjadi nyata sehingga memberikan kesan kehangatan bagi konseli dan dalam pelaksanaanya lebih efektif dan efisien.
Permasalahan disiplin belajar siswa dapat teratasi dan dapat ditingkatkan lebih mudah dengan layanan cyber counseling. Pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling juga dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja atau memiliki tingkatan fleksibilitas yang tinggi.
Lilis Indriyani, S.Pd
Guru BK SMP Negeri 8 Cilacap