Jualan Miras, Warga Garung Kidul Divonis Denda Rp1 Juta


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus terus menindak tegas para pelanggar aturan jual-beli minuman beralkohol. Paling baru, pemilik sebuah warung di Dukuh Bandaran, Desa Garung Kidul, Kecamatan Kaliwungu, diseret ke meja hijau dan divonis bersalah dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kabupaten Kudus, Kamis (8/10).

Kepala Satpol PP Kudus, Budi Waluyo, melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda), Anis Andreas, menyatakan bahwa persidangan ini merupakan komitmen instansinya dalam mengawal Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol.

‘’Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menjual serta menyimpan minuman beralkohol yang bertentangan dengan regulasi daerah,” ujar Anis dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/10).

Baca juga:  Investor Pastikan Tidak Ada Penggusuran PKL di Kawasan Museum Kretek Kudus

Kata Anis, dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) serta membebankan biaya perkara senilai Rp5.000 kepada terdakwa.

Tidak hanya sanksi finansial, pengadilan juga memerintahkan penyitaan terhadap 171 botol miras berbagai merek untuk kemudian dimusnahkan oleh negara.

Anis menegaskan, tindakan hukum melalui jalur Tipiring ini sengaja diambil untuk memberikan efek jera, sekaligus mengedukasi masyarakat luas agar tidak bermain-main dengan peredaran miras ilegal di wilayah Kudus.

‘’Ke depan, Kami memastikan akan semakin intensif melakukan pengawasan dan operasi penegakan Perda demi menjaga ketertiban umum di Kota Kretek,’’ pungkasnya. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...