Bongkar Jaringan Togel di Tiga Wilayah, Polda Jateng Amankan 10 Pelaku dan Sita Uang Rp2,46 Miliar


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Polda Jawa Tengah membongkar jaringan perjudian togel di Kabupaten Demak, Grobogan, dan Kota Semarang. Dalam pengungkapan pada 9–10 Oktober 2026, polisi mengamankan 10 orang, menyita puluhan ribu bendel kupon togel, serta memblokir rekening terkait perjudian dengan total saldo sekitar Rp2,46 miliar.

Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Jateng, Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Selasa (20/10/2026).

Penindakan juga akan menyasar pihak-pihak yang diduga melindungi praktik tersebut, termasuk anggota Polri yang terbukti terlibat.

“Kalau ada oknum yang terlibat, baik secara langsung maupun membekingi, akan kita tindak tegas. Tidak hanya terkait tindak pidana, tetapi juga pelanggaran lain yang berkaitan dengan PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Kapolda.

Dijelaskan, bahwa penanganan kasus tidak berhenti pada penangkapan para pelaku di lapangan. Pihaknya, juga menelusuri aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga mendukung operasional perjudian.

Baca juga:  PTM Hari Pertama, Siswa; Senang Ketemu Teman, Sedih Nggak Bisa Belajar Sambil Rebahan

“Pemblokiran rekening dengan nilai sekitar Rp2,4 miliar menjadi bagian dari upaya tersebut. Rekening-rekening itu diduga berkaitan dengan transaksi perjudian dan kini menjadi bagian dari penelusuran kepolisian,” terangnya

Adapum tiga lokasi ungkap kasus perjudian tersebut, yakni di Demak, polisi mengamankan tiga orang dan menyita 8.416 kupon togel. Rekening terkait perkara ini diblokir dengan saldo Rp519,99 juta.

Di Grobogan, dua orang yang diduga menjadi kurir pengiriman kupon togel turut diamankan. Polisi menyita dua kotak besi berisi 421 bendel kupon yang diduga akan diedarkan kepada pengecer.

Sementara di Kota Semarang, lima orang yang diduga berperan sebagai penjual, pengepul, hingga bandar diamankan dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Batan Miroto.

Baca juga:  Bupati Semarang Serahkan Riset Geothermal dan Kewenangan ke Pemerintah Pusat

Polisi menyita 43.250 bendel kupon togel dan uang tunai Rp19,65 juta. Lima rekening terkait perkara tersebut diblokir dengan total saldo sekitar Rp1,942 miliar.

Kapolda menegaskan, penindakan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam operasional perjudian dan aliran dananya.

“Kami pastikan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk anggota Polri yang terbukti membekingi atau ikut bermain,” tegas Irjen Pol Roy Hardi Siahaan.

Para tersangka dijerat Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Polda Jateng mengimbau masyarakat menjauhi segala bentuk perjudian dan melaporkan aktivitas serupa kepada kepolisian. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...