Lestarikan Warisan Mataram lewat Keris, Negara Wajib Hadir dalam Pelestarian Budaya


JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Masyarakat Peduli Petilasan Karaton Kartasura (Malikasura) menggelar aksi budaya bertajuk ‘Kartasura Urunan Gawe Keris’ di kompleks Petilasan Karaton Kartasura, Sukoharjo, Selasa (30/6).

Kegiatan yang menghadirkan Empu Thoufik Brojo Lawu ini ditujukan untuk melestarikan warisan leluhur sekaligus menciptakan ikon baru bagi wilayah Kartasura.

Pemrakarsa kegiatan, Muhammad Budiman ST atau yang akrab disapa Budi AJM, menjelaskan bahwa gerakan urunan ini merupakan wujud investasi doa dari masyarakat Kartasura. Doa tersebut disimbolkan melalui penyatuan material bumi berupa besi dan tembaga dengan batu meteor yang melambangkan langit.

“Keris yang ditempa ini nantinya menggunakan pamor Beras Wutah dan Udan Mas. Pamor ini membawa filosofi harapan agar Kartasura menjadi daerah yang gemah ripah loh jinawi, serta melimpah pangan dan harta. Melalui karya ini, Kartasura diharapkan memiliki lambang atau ikon budaya yang kuat sebagaimana pusaka-pusaka di keraton.” Ungkap Budi AJM.


Dukungan penuh juga datang dari Forum Budaya Mataram (FBM). Ketua FBM, BRM Dr. Kusumo Putro, menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif swadaya masyarakat tersebut.

Baca juga:  Polda Jateng Segel Kantor Kejahatan Siber di Solo Baru Beromzet Rp 41 Miliar

Dirinya menegaskan bahwa proses penempaan keris di situs bersejarah seperti Petilasan Kartasura ini sudah semestinya mendapat perhatian serius, baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

“Kehadiran perwakilan dari Kementerian Kebudayaan dalam acara ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi dukungan yang lebih masif dalam upaya menjaga kelestarian budaya nusantara, khususnya agar generasi muda tidak melupakan keris sebagai warisan luhur.” Imbuh BRM Kusumo.

Kusumo menegaskan dalam pelestarian cagar budaya, negara wajib hadir dalam itung itungan biaya baik dari pemerintah daerah maupun pusat, berapapun anggarannya harus dipenuhi.

Hal itu sesuai amanat konstitusi sesuai undang-undang pasal 18 b ayat 2 UUD 45, negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisionalnya panjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga:  Tani Merdeka Jateng Fokus Kejayaan Tebu dan Regenerasi Petani

Juga sesuai UU cagar budaya no 11 tahun 2010. Tentang pelestarian, pengembangan dan perlindungan cagar budaya.

Dari sisi legislatif, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukoharjo, Reza Rizky, yang turut hadir memberikan apresiasi atas terselenggaranya acara ini. Ia mendorong Dinas Kebudayaan terkait untuk ikut andil secara aktif dalam menjaga peninggalan Mataram Islam di Sukoharjo.

“Kami menilai proses penempaan keris tradisional memiliki nilai eksklusivitas yang tinggi dan berpotensi besar menjadi daya tarik wisata budaya serta religi yang mampu menarik perhatian hingga ke mancanegara.” Kata Reza.

Sementara itu, pemerhati budaya KRT Ratno mengungkapkan, pusaka yang mulai dibuat hari ini direncanakan bakal dikirab secara resmi pada momentum peringatan hari jadi ke-355 Kartasura. “Kekompakan seluruh lapisan masyarakat yang menyengkuyung pembuatan keris ini menjadi bukti nyata kepedulian warga terhadap sejarah besar daerahnya.” Tandasnya. (dea)


TERKINI

Rekomendasi

...