Tom Lembong Tersangka Impor Gula, Ini Dosa-Dosa yang Menjeratnya

DITAHAN: Tom Lembong dimasukkan mobil tahanan Kejagung dengan tangan diborgol selanjutnya dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam. FOTO:IST

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Kejagung mengungkap bahwa ada penjualan gula di atas harga eceran.

Diungkap Kejagung “dosa” yang dilakukan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula. Kasus ini berkait dengan impor gula ketika Tom Lembong menjabat Mendag pada 2015-2016.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menuturkan pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong itu menyalahgunakan wewenang dalam menangani kebijakan importasi gula tahun 2015-2016.

“Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ujar Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (29/10/2024) malam.

iklan

Abdul Qohar menjelaskan sesuai keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, yang diperbolehkan melakukan impor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Akan tetapi, Tom Lembong disebut justru memberikan persetujuan ke perusahaan swasta, yang melakukan impor.

“Dan impor gula kristal tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” kata Abdul Qohar.

Ia menuturkan pada 28 Desember 2015 dilakukan rakor yang dihadiri oleh jajaran di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Salah satu pembahasannya yaitu Indonesia pada tahun 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton.

Baca juga:  Dugaan Penyiksaan di Lapas Narkoba Yogyakarta ! Dipecut , Ditendang, sampai Disuruh Minum Air Seni!

Pada bulan November sampai Desember 2015, lanjut Abdul Qohar, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

“Padahal, dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN,” imbuhnya.

Abdul Qohar mengungkapkan izin industri kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih tersebut sebenarnya adalah gula kristal rafinasi yang diperuntukkan untuk industri makanan, minuman dan farmasi.

“Setelah kedelapan perusahaan itu mengelola gula kristal mentah ke gula kristal putih. Kemudian PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut, padahal nyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta, yaitu kedelapan perusahaan tersebut, ke pasar atau ke masyarakat atau yang terafiliasi, dengan harga Rp 16 ribu per kg, yaitu harga yang lebih tinggi yang saat itu Rp 13 ribu dan tidak dilakukan operasi pasar,” tuturnya.

Dia menjelaskan bahwa impor dilakukan untuk melakukan stabilisasi harga. Namun, semestinya impor gula dilakukan oleh BUMN.

“Dalam rangka stabilisasi harga gula di masyarakat. Karena pada saat itu, gula langka harga melambung tinggi. Padahal seharusnya berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka penstabilan harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan,” tuturnya.

Baca juga:  Usai Ledakan, Densus Geledah Rumah Pelaku Bom Bunuh Diri Kartasura

Adapun kerugian negara dalam kasus ini ditaksir sekitar Rp 400 miliar. Delapan perusahaan gula swasta itu di antaranya PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

Akibat perbuatannya Tol Lembong dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindakan Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung langsung menahan Tom Lembong. Dia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) selama 20 hari ke depan.

Terlihat Tom Lembong digiring keluar dari Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2024) pukul 20.57 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja lengan pendek berwarna gelap yang telah dibalut dengan rompi merah muda ciri khas seragam tahanan Kejagung.

Dengan didampingi sejumlah petugas, Tom Lembong digiring dengan tangan terborgol. Dia sempat melempar senyum ke awak media sambil berjalan masuk ke mobil tahanan.

Tom Lembong dicecar sejumlah pertanyaan dari awak media perihal penahanannya hari ini. Namun, ia hanya berserah dan tak banyak bicara.

“Saya menyerahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa,” kata Tom Lembong kepada awak media.

Baca juga:  Polisi Tangkap Begal Payudara

Dilansir dari detikcom, Tom Lembong bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong. Ia merupakan salah satu tokoh ekonomi kawakan di tanah air. Tom kini merupakan pentolan tim ekonomi pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies-Cak Imin.

Tom pun sebenarnya pernah berada di dalam lingkup pemerintah. Dia menduduki jabatan bergengsi di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tepatnya, dia pernah menjabat Menteri Perdagangan (Mendag) dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016 dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sejak 27 Juli 2016 hingga 23 Oktober 2019.

Bahkan, di masa pemerintahan Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta, Tom Lembong sempat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA).

Berdasarkan catatan detikcom, jejak karier Tom diketahui terbentang panjang di berbagai perusahaan finansial. Dia pernah menjabat CEO dan Managing Partner di perusahaan asuransi Quvat Capital.

Tom Lembang juga sempat bekerja di Deutsche Bank, Morgan Stanley, Farindo Investments, dan sempat 2 tahun bekerja sebagai Kepala Divisi dan Senior VP di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Tom merupakan salah satu sosok yang bertanggung jawab mengelola aset para obligator BLBI di BPPN. Alumnus Universitas Harvard ini pun sempat menjadi sorotan ketika restrukturisasi aset Sinar Mas pada 2001.

Selain itu, Tom Lembong pernah dinobatkan sebagai Young Global Leader (YGL) di World Economic Forum (Davos) pada 2008. Tom Lembong kini menjabat sebagai Co-Captain di Timnas AMIN. (dtc/cnn/muz)

iklan