Keluarga Farel Desak Polresta Pati Usut Dugaan Pelaku Lain


JATENGPOS.CO.ID, PATI – Keluarga Farel Danuarta (18), korban pengeroyokan dalam insiden Tongtek Maut di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, kembali mendatangi Markas Polresta Pati, Senin (26/10). Mereka mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan dua orang lain berinisial L dan W yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Bibi korban, Nailis Sa’adah, mengatakan kedatangan keluarga kali ini merupakan upaya kedua untuk meminta kejelasan penanganan kasus yang menewaskan Farel pada Kamis (12/3) dini hari tersebut.

Dalam audiensi itu, keluarga mempertanyakan perkembangan penyidikan yang sebelumnya disebut masih menunggu asistensi dari Polda Jawa Tengah untuk melakukan pengembangan ulang.

“Kami mengajukan audiensi ingin bertemu Pak Kapolresta atau paling tidak Pak Wakapolresta seperti dulu. Tapi hari ini yang menemui kami dan keluarga hanya dari penyidik,” ujar Nailis seusai audiensi.

Meski kecewa karena tidak dapat bertemu langsung dengan Kapolresta maupun Wakapolresta Pati, keluarga mengaku memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara. Berdasarkan informasi yang diterima dalam audiensi, penyelidikan masih berjalan melalui pengembangan ulang dengan menunggu asistensi dari Polda Jawa Tengah.

Keluarga berharap proses tersebut segera membuahkan hasil sehingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai hukum.

Nailis menyebut, nama L dan W telah beberapa kali muncul dalam keterangan saksi, mulai dari proses pemeriksaan di Polsek Kayen hingga persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pati. Namun, hingga kini, menurut pihak keluarga, keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga:  Bantuan Minim, Warga Ronggo Terpaksa Beli Air Galon untuk Bertahan Hidup

Bahkan, keluarga mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan peran keduanya dalam peristiwa pengeroyokan tersebut. L diduga menjadi orang yang memanggil korban sekaligus melakukan pemukulan pertama. Sementara itu, W disebut diduga turut melakukan pengeroyokan terhadap Farel.

“Dari keterangan saksi, dua orang ini pertama kali yang memanggil dan ada yang melihat perannya. L disebut memprovokasi, sedangkan W diduga menjadi salah satu yang mengeroyok almarhum Farel,” ungkapnya.

Keluarga juga menyoroti keterangan terkait pakaian yang dikenakan salah satu orang saat kejadian. Nailis menyebut, berdasarkan keterangan saksi yang diterimanya, L diduga mengenakan hoodie hitam dan celana panjang. Ia juga mengungkapkan adanya rekaman CCTV yang menurut keluarga perlu menjadi bagian dari penelusuran perkara.

“Dari salah satu saksi yang memang sudah menguatkan, pada saat malam kejadian siapa yang memakai hoodie hitam dan celana panjang? Ya cuma L itu saja, tidak ada orang lain. Itu temannya L sendiri yang mengatakan,” tegas Nailis.

Menurut Nailis, sehari setelah kejadian, Polsek Kayen sempat mengungkap nama dan menampilkan foto L dan W melalui media sosial. Karena itu, keluarga mempertanyakan alasan keduanya belum diproses lebih lanjut, sementara empat orang lainnya telah menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman.

Keluarga juga mengaku kecewa terhadap penanganan saksi dalam proses sebelumnya. Nailis mengatakan, saat pihaknya menghadirkan dua saksi, mereka justru diminta pulang karena disebut telah diperiksa di tingkat polsek.

“Padahal sudah disebut dari Polsek Kayen sampai ke persidangan Pengadilan Negeri Pati. Bahkan ketika kami menghadirkan dua saksi ini, malah disuruh pulang. Katanya, ‘kamu sudah disidik dari polsek, ya sudah pulang saja’,” tuturnya.

Baca juga:  Jualan Miras, Warga Garung Kidul Divonis Denda Rp1 Juta

Selain mempertanyakan proses hukum, keluarga mengaku belum mengetahui secara pasti keberadaan L dan W. Berdasarkan informasi yang mereka terima, keduanya sudah tidak berada di Desa Talun setelah Lebaran. Salah seorang disebut masih berusia di bawah umur, sedangkan seorang lainnya berusia sekitar 21 tahun.

Keluarga berharap kepolisian segera menelusuri keberadaan keduanya dan mendalami seluruh keterangan saksi maupun bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Mereka menilai jumlah orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan perlu ditelusuri secara menyeluruh.

“Segera usut tuntas. Kami cuma minta keadilan. Dari keluarga masih ada dugaan pelaku lain karena saksi-saksi. Korban digeletakkan dan dikerubuti banyak orang, lebih dari 10 orang, kok tersangkanya cuma empat,” kata Nailis.

Peristiwa yang menewaskan Farel bermula dari pertemuan dua kelompok pemuda yang sedang melakukan tradisi tongtek, yakni membangunkan warga untuk sahur menggunakan musik dari perangkat pengeras suara di atas mobil pikap.

Perselisihan yang terjadi di persimpangan jalan Desa Talun itu berujung pengeroyokan terhadap Farel hingga korban meninggal dunia.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim PN Pati pada Senin (20/4) telah menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa yang seluruhnya berstatus Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Masing-masing dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Kabupaten Purworejo. (ida/rit)



TERKINI

Dinsos Kudus Gandeng APH Bina Belasan Remaja

Rekomendasi

...